Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Polisi Jadwalkan Pemanggilan Edy Mulyadi pada Jumat
Nasional

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Edy Mulyadi pada Jumat

Last updated: 26/01/2022 23:22
26/01/2022
Nasional
Share

POTO : salah satu aksi atas ucapan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini menunjukan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan agar Edy Mulyadi diproses hukum, membuahkan hasil, seperti dilansir siberindo. co group radarkalbar. com.

“Pihak kepolisian telah buat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir Jumat 28 Januari 2022,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Edy Mulyadi menyulut kemarahan banyak orang, setelah menyebut kawasan Kalimantan Timur yang jadi calon lokasi Ibu Kota Negara, sebagai tempat jin buang anak, yang hanya dihuni gendruwo dan monyet.

Di Kaltim, elemen masyarakat Dayak dan warga setempat bersekutu menggelar aksi protes dan mengadukan Edy Mulyadi.

Gerakan serupa juga berlangsung di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, bahkan di Sulawesi Utara.

Menurut Brigjen Pol Rusdi Hartono, Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Bareskrim Polri mengutus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah tersebut.

Polisi pun akan memeriksa saksi-saksi yang ada di Jakarta. Selanjutnya penyidik akan memeriksa barang bukti di laboratorium forensik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

Penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi.

Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.

“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

Sampai Senin 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi.

Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

“Semua itu terkait ujaran kebencian yang dilontarkan oleh saudara EM,” tutur Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait Edy Mulyadi, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.

“Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata dia.

Ahmad mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi.

Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.

Sumber : Siberindo.co – dari berbagai sumber

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Edy Mulyadi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang