Kedepatan Miliki Narkoba, Tim Polresta Bekuk AN alias N Warga Jalan Padat Karya Pontianak


FOTO : tersangka AN alias warga Jalan Padat Karya, Kompleks SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur (Ist)

Pewarta/sumber : Zen Zentha Zentara SE/Humas Polresta Pontianak/WB

radarkalbar. com, PONTIANAK – Seorang pria berinisial AN alias N warga Jalan Padat Karya, Kompleks SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, pada Rabu (17/11/21).

Pria ini diamankan, karena kedapatan memiliki narkoba. Saat dibekuk sedang berada dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya.

“Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Editor : Zen Zentha Zentara SE


Like it? Share with your friends!