FOTO : Saat dilaksanakan Press Release di Mapolres Sekadau (Sutar)
Pewarta : Sutar
radarkalbar.com, SEKADAU – Penyidik Satreskrim Polres Sekadau akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HG sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo.
Hal itu terungkap dalam press release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR, tertanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.
“Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.
Tersangka saat ini kata Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.
Saat itu dibeberkan juga kejadian penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo yang berprofesi wartawan tersebut bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi whastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh seorang wartawan pada salah satu media online.
Dimana isi pada berita LPSE tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.
“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu. Dan mengatakan akan mempolemikkan korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahuinya berada di warkop Kongkow kawasan terminal Lawang Kuari. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk /memukul meja. Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban. Selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah. Dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini ke pihak kepolisian, ” papar Kapolres.
Selain itu, ada beberapa kasus dalam proses diantaranya tindakan perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, dengan dua orang tersangka. Kemudian, ada kasus PETI dengan tiga orang tersangka. Untuk pengamanan para pekerja PETI tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat kepada Polres.
“Kami selama ini bekerja sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, untuk mengungkap sebuah kasus kami punya cara sendiri dan cara kami tidak boleh ada yang intervensi,”tegas Kapolres.
Lantas kata Kapolres ada juga kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, berupa penyalahgunaan Narkoba dengan satu orang tersangka. Untuk kasus ini terungkap berkat kerjasama anggota Polres Sekadau dengan masyarakat.
Selain itu, ada juga kasus pembakaran ladang yang sedang ditangani, dengan dua orang tersangka. Hanya saja tersangka nya tidak ditahan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka, diduga melanggar peraturan gubernur Kalbar nomor 103 tentang pembukaan lahan,”ujarnya.
Editor : Antonius