Tim Gabungan Bekuk Dua Tersangka Pencurian Peralatan Elektronik Tempat Ibadah di Kota Sanggau


POTO : Tim gabungan bersama kedua tersangka (ist)

radarkalbar.com, SANGGAU- Dua tersangka masing-masing berinisial DAS dan M, spesialis menggondol peralatan sound sistem tempat ibadah berhasil dibekuk Timsus Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo mengungkapkan kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian di dua rumah ibadah di Kota Sanggau.

“Kedua pelaku melakukan aksinya di dua rumah ibadah berbeda, yakni Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021).

Ditambahkan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka tersebut melakukannya pada malam hari saat kedua rumah ibadah ini tidak dikunci.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku itu bermula pada Senin, (5/7/2021) sekira pukul 17.20 WIB, Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi ada penjualan unit Keyboard merk yamaha, 1 unit Amplifier, 1 unit Mixer, 1 unit Panel Nomor Lagu di akun Facebook Edz proteck.

Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang yang akan dijual itu sesuai dengan Laporan Pengaduan, nomor : STPLP/74/VII/2021, tanggal 04 Juli 2021.

Tak pakai lama, sekira pukul 18:00 Eib Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyelidikan. Lalu sekira pukul 19:00 WIB, tim gabungan itu berangkat menuju Kabupaten Sekadau guna penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau.

Sekitar Pukul 21:00 WIB, Timsus Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas didampingi anggota Polres Sekadau melakukan penyisiran di jalan Abadi Makmur, Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Sekitar pukul 23:00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah Kelurahan Bunut dan Masjid Ali Mulyakin Kelurahan Tanjung Sekayam,” ujarnya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit keyboard merk Yamaha PSR-S970, satu unit Power Mixer, satu unit Amplifier dan satu unit Panel Nomor Lagu.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal curat 363 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” cetus nya.

Pewarta : Abin.


Like it? Share with your friends!