KPU Sekadau Kembali Tetapkan Paslon Aron – Subandrio Pemenang Pilkada Tahun 2020


POTO : Saat KPU melaksanakan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada 2020. (Tarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau kembali menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 pasca keputusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebelumnya juga MK dalam amar putusannya nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021
memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Belitang Hilir. Dan hasil suara tetap dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 Aron-Subandrio.

Namun, setelah KPU melaksanakan amar putusan tersebut setelah ditetapkan bahkan dilantik tanggal 26 April oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Paslon 02 Rupinus -Aloysius melalui kuasa hukumnya, kembali menggugat ke MK dengan nomor register 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Lantas, dalam amar putusan nya MK kembali membatalkan hasil pleno penetapan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 KPU kabupaten Sekadau kembali menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Berdasarkan berita acara nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

“KPU menetapkan pasangan Aron- Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah,” ungkap Drianus Saban ketua KPU Sekadau Kamis, (3/6/2021) di gedung kateketik, dengan suara cukup lantang.

Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!