KPU Usulkan ke Pemerintah, Pemilu 2024 Dipercepat pada 21 Februari


POTO : Ketua KPU RI, Ilham Saputra (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pemilu 2024 dipercepat dari bulan April menjadi 21 Februari.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam diskusi virtual, seperti dikutip dari siberindo.co group radarkalbar.com, Minggu (30/5/2021).

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada,” ujar Ilham.

Diterangkan, pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Jika pemilu tetap digelar April 2024, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Jika ada putusan MK yang meminta PSU maka akan memakan waktu panjang,” cetusnya.

Menurut Ilham terkait waktu pelaksanaan itu masih bersifat usulan. Perubahan tanggal itu, menurutnya, harus dibicarakan lebih lanjut dengan masukan dari berbagai pihak.

“Menurut kami Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu, ” ujarnya.

Ilham menambahkan telah menyampaikan usulan itu ke DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pekan ini.

Ditambahkan, piihak DPR telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, termasuk soal perubahan jadwal tersebut.

Sementara, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan.

“Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024,” pintanya.

Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.

“Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas KPPS meninggal dunia karena manajemen risiko tidak ada. Misalnya, ketika petugas ingin bertanya ada masalah di TPS kepada siapa, itu juga harus dipersiapkan. Demikian juga dengan hal-hal lainnya,” ulas dia.

Pewarta/sumber : siberindo.co.


Like it? Share with your friends!