POTO : Ilustrasi tindakan pengeroyokan (ist).
radarkalbar.com, MEMPAWAH – Tiga warga Jalan dr Rubini, Mempawah masing-masing berinisial R (23), M (46) dan Y (42), diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Mempawah.
Ketiganya diamankan dengan sangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban M Raihal Akbar dan Sayyid Abdurrahman, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kebun kelapa dekat Kantor KPU Mempawah, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir.
Ketiga terduga pelaku ditangkap pada tempat dan waktu berbeda setelah korban membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal menuturkan tindakan pengeroyokan tersebut bermula, salah seorang terduga pelaku sempat menuduh korban sebagai pencuri buah kelapa di kebun Jalan dr. Rubini.
“Awalnya korban atas nama M Raihal Akbar dan temannya pada Minggu (30/5/2021) sedang memanen buah kelapa di kebun milik ayahnya Akbar, di Jalan dr Rubini. Kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengira mereka adalah maling kelapa,”ungkapnya, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Menurut Rizal, kebetulan harga kelapa di Mempawah sedang merangkak naik. Sehingga, pemilik kebun kelapa di sana menganggap ada peluang keuntungan besar. Bahkan, pada minggu-minggu ini, kerap kehilangan kelapa.
“Nah, pelaku ini juga ada kebun kelapa. Dia merasa kehilangan kelapa. Lalu, diintai lah siapa pelakunya. Pada akhirnya, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira Akbar dan temannya adalah maling kelapa yang selama ini mencuri kelapa di kebun warga. Padahal, pohon kelapa yang dipanjat Akbar adalah milik ayahnya,” tuturnya.
Saat itu kata Rizal, setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung berteriak ‘Kitak rupanya selama ini yang curi kelapa,”. Kemudian datang lagi beberapa orang dan langsung mengepung Akbar dan temannya. Tak banyak bicara, para pelaku memukul Sayyid Abdurrahman temannya Akbar yang kebetulan saat itu menunggu di bawah.
Sementara Akbar sedang berada di atas pohon langsung turun dan turut dipukul para pelaku.
“Korban yang mengalami cedera parah adalah Sayyid. Karena bagian wajahnya sempat dipukul menggunakan buah kalapa. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Mempawah untuk diproses lebih lanjut. Kemudian, atas laporan terhadap kasus pengeroyokan di Kuala Secapah, kami sudah melakukan proses penegakkan hukum. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Dan kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan dua tersangka dan sampai hari ini kami sudah mengamankan tiga tersangka,” ungkapnya.
Menurut Rizal, para pelaku, kini masih diperiksa di Mapolres Mempawah. Mereka dijelat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. Penyidik juga menyita buah kelapa dan pakaian sebagai barang bukti.
“Kami Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berupaya maksimal,” tegasnya.
Pewarta/editor : Yanto.