Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya
KetapangNews

Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya

Last updated: 25/04/2021 15:47
25/04/2021
Ketapang News
Share

POTO : Petugas Kejari Ketapang sesaat sesudah menahan tersangka (ist).

radarkalbar.com, KETAPANG – Dua tersangka masing-masing berinisial LH dan PT, diduga terlibat dalam “pusaran” kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, Kabupaten Ketapang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pun menegaskan penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Dan, ditahannya kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Seksi) Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku kalau pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini. Setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” tegasnya, saat dihubungi, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari TA 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” beberya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara.

Ditambahkan, pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat. Dan dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD. Dan ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Agus, saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa. Tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes Bantan Sari menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan. Padahal penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga.

” Kamin tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu. Aan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan. Ini Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” pungkasnya.

Pewarta : Tim liputan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka, Akhirnya Indonesia Berani

11/07/2025

Mengenal Sumastro, Sekda yang Baru Saja Dijebloskan ke Penjara

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Rahasia Kepala Daerah Sulit Ditangkap KPK atau Jaksa

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang