Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya


POTO : Petugas Kejari Ketapang sesaat sesudah menahan tersangka (ist).

radarkalbar.com, KETAPANG – Dua tersangka masing-masing berinisial LH dan PT, diduga terlibat dalam “pusaran” kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, Kabupaten Ketapang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pun menegaskan penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Dan, ditahannya kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Seksi) Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku kalau pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini. Setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” tegasnya, saat dihubungi, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari TA 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” beberya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara.

Ditambahkan, pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat. Dan dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD. Dan ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Agus, saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa. Tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes Bantan Sari menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan. Padahal penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga.

” Kamin tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu. Aan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan. Ini Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” pungkasnya.

Pewarta : Tim liputan.


Like it? Share with your friends!