Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya
KetapangNews

Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya

Last updated: 25/04/2021 15:47
25/04/2021
Ketapang News
Share

POTO : Petugas Kejari Ketapang sesaat sesudah menahan tersangka (ist).

radarkalbar.com, KETAPANG – Dua tersangka masing-masing berinisial LH dan PT, diduga terlibat dalam “pusaran” kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, Kabupaten Ketapang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pun menegaskan penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Dan, ditahannya kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Seksi) Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku kalau pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini. Setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” tegasnya, saat dihubungi, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari TA 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” beberya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara.

Ditambahkan, pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat. Dan dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD. Dan ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Agus, saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa. Tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes Bantan Sari menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan. Padahal penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga.

” Kamin tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu. Aan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan. Ini Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” pungkasnya.

Pewarta : Tim liputan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Peran Sekda Sebagai Koordinator Pemalakan OPD di Kabupaten Cilacap

16/03/2026

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

11/03/2026

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang