Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya
KetapangNews

Soal Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang, Jaksa Beberkan Prosedur dan Alat Buktinya

Last updated: 25/04/2021 15:47
25/04/2021
Ketapang News
Share

POTO : Petugas Kejari Ketapang sesaat sesudah menahan tersangka (ist).

radarkalbar.com, KETAPANG – Dua tersangka masing-masing berinisial LH dan PT, diduga terlibat dalam “pusaran” kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, Kabupaten Ketapang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pun menegaskan penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur dan kelengkapan alat bukti yang ada. Dan, ditahannya kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Seksi) Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku kalau pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini. Setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” tegasnya, saat dihubungi, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan, kalau LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari TA 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

“Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya,” beberya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara.

Ditambahkan, pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat. Dan dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

“Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD. Dan ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Agus, saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa. Tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes Bantan Sari menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan. Padahal penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga.

” Kamin tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu. Aan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan. Ini Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” pungkasnya.

Pewarta : Tim liputan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Delta Pawan Ketapang Aman 2 Orang Pengedar Narkoba

16/09/2025

Komplotan Pencuri Ban dan Velg Truk di Ketapang, Akhirnya Ditangkap Polisi

14/09/2025

Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi

14/09/2025

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang