POTO : Saat PSU sedang berlangsung (ist).
radarkalbar.com, SEKADAU –
Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai amar putusan Makamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada tahun 2020 di Kecamatan Belitang Hilir selesai, pada Rabu (14/4/2021) pukul 12.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, untuk PSU KPU menbutuhkan waktu tiga hari untuk menuntaskan penghitungan terhadap 65 TPS dari sembilan desa di Kecamatan Belitang Hilir, terhitung sejak 12-14 April 2021.
Meskipun ada perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon). Namun tidak begitu signifikan. Perubahan perolehan suara karena ditemukan beberapa surat suara yang tidak syah, baik suara paslon 01 maupun 02.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban ditemui usai penghitungan suara ulang mengatakan pihaknya akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Kamis, (15/4/2021) besok.
“Di Kantor KPU Sekadau mulai pukul 08.00 WIB, dilaksanakan rekapitulasi,” ujar Saban.
Jika memungkinkan, KPU juga langsung melaksanakan pleno tingkat kabupaten di hari yang sama.
“Kenapa tidak pleno pada hari ini juga. Itu karena kita harus penuhi prinsif juga. Undangan dibuat satu hari sebelum pleno,” terang Saban.
Pewarta/editor : Sutarjo.