Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Bisnis > Loka POM Sanggau Temukan Sarana Perbelanjaan Tak Memenuhi Syarat
Bisnis

Loka POM Sanggau Temukan Sarana Perbelanjaan Tak Memenuhi Syarat

Last updated: 18/12/2018 21:37
18/12/2018
Bisnis
Share

Sanggau (radar-kalbar.com) – Tak kurang sepuluh sarana perbelanjaan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau tidak memenuhi syarat.

Hal itu disebabkan karena diketahui memperjualbelikan kosmetik ilegal/tanpa izin edar.

Hal itu terungkap saat Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melaksanakan operasi pasar atau aksi pada 14 sarana perbelanjaan kosmetik wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

“Dari 14 sarana, 10 sarana ditemukan tidak memenuhi syarat. Diantaranya diketahui menjualbelikan kosmetik ilegal,” ujar Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto, saat menggelar press releasenya.

Adapun berbagai jenis kosmetik temuan Loka POM Sanggau tersebut dengan rincian temuan 122 item dan terdapat 1.456 kemasan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 30.094.000.

Ditambahkan, aksi tersebut dilakukan serentak dari tanggal 26 November sampai dengan 7 Desember 2018.

“Untuk Loka POM di Sanggau kami melakukan aksi penertiban pada tanggal 3-4 Desember 2018 lalu,” timpalnya.

Penertiban tersebut sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan, akibat penggunaan kosmetik dengan melibatkan lintas sektor yang ada di wilayah pengawasan kantor Badan POM di Kabupaten Sanggau.

“Kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal atau dan mengandung bahan berbahaya dilakukan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Adapun lintas sektor yang terlibat antara lain Dinkes Sanggau, Disperindagkop dan UMKM, Satpol PP Sanggau, Dinkes, Disperindagkop Sekadau,” ungkapnya.

Agus berharap dengan adanya kegiatan aksi tersebut, masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam memilih kosmetik agar terhindar dari bahaya kosmetik ilegal dan/ atau mengandung bahan berbahaya.  “Nah, kami minta pelaku usaha dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjualbelikan produk kosmetik,” pintanya.

 

Pewarta  : Jonathan K

Editor    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Ruas Jalan Meliau – Tayan Tidak Baik-baik Saja, Warga Swadaya Semen Jembatan di Dusun Temurak
13/04/2025
Mengenal Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Terpeleset Suap 60 Miliar
13/04/2025

Berita Menarik Lainnya

PLN UP3 Sanggau Dukung Pertumbuhan Industri Bauksit dengan Penyalaan Listrik di PT ANTAM UBPB Kalbar

10/03/2025

Wujud Syukur Capaian Kinerja Luar Biasa Tahun 2024, PLN UP3 Sanggau Gelar Serangkaian Aksi Sosial

04/02/2025

Pusat Pengobatan Alat Vital Pontianak Kalimantan Barat, H. Asep Junaedi, Proses Cepat Hasil Langsung di Tempat

11/01/2025

Diskon Tarif Listrik Berlaku Januari – Februari 2024, untuk Pelanggan Daya 2200 VA ke Bawah

04/01/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang