Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Komponen Cadangan Akan Terbentuk di Kalbar-Kalteng
Nasional

Komponen Cadangan Akan Terbentuk di Kalbar-Kalteng

Last updated: 11/03/2021 23:56
11/03/2021
Nasional
Share

POTO : Dirjen Pothan Kemenhan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayudha didampingi Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Demi kepentingan pertahanan negara. Komponen Cadangan akan dibentuk di Kalbar dan Kalteng dalam tahun 2021 ini.

Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam XII Tanjungpura/Tpr, Kamis (11/3/2021),

Kemudian, ditandai dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan RI) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bersama Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr di Pontianak.sosialisasi dalam rangka pembentukan komponen cadangan Matra Darat di wilayah Kodam XII/Tpr ini dibuka oleh Dirjen Pothan Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha.

Sosialisasi ini dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Danlanud Supadio, Marsma TNI Deni Hasoloan Simanjuntak, Danlantamal XII/Pontianak, Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman serta perwakilan Polda Kalbar pada hari Rabu (10/3/2021).

Dirjen Pothan Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan,
bahwa Pemerintah bersama DPR RI sudah melahirkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN serta PP nomor 3 tahun 2021.

“Kita berharap ini menjadi sejarah buat kita bersama, karena kita melihat bahwa fungsi pertahanan ini adalah tanggung jawab pemerintah. Kita harus menyiapkan segala sesuatunya mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap. Sebagai bangsa indonesia yang kuat mandiri kemudian tidak mudah untuk dipecah belah,” kata Dirjen Pothan.

Selanjutnya Dirjen Pothan mengatakan, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Diharapkan pada bulan berikutnya menunggu anggaran dan akan segera dilaksanakan.

“Estimasinya sekitar bulan Juli, Agustus, September tiga bulan. Itu tahap pelatihan. Tentu sebelumnya akan ada tahap seleksi dan sebagainya,” ujarnya.

Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menegaskan, Komponen cadangan ini bersifat sukarela. Komponen cadangan ini nantinya akan membantu memperbesar kekuatan TNI. Dari jumlah penduduk sebesar 268 juta TNI hanya punya kekuatan 400 ribu. Dengan penyiapan komponen cadangan ini akan membantu TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman.

“Saya mengajak dan mengimbau kepada masyarakat mari ikut serta dalam bela negara. Salah satunya melalui atau bergabung menjadi komponen cadangan,” ajak Dirjen Pothan.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyampaikan, untuk mendukung pembentukan komponen cadangan di wilayah Kodam XII/Tpr pihaknya telah mengalokasikan 550 orang calon untuk di Kalbar dan 550 orang calon untuk Kalteng.

Untuk di Kalbar rencananya pelatihan akan dilaksanakan di Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr di Singkawang. Sedangkan untuk di Kalteng, pelatihan akan dilaksanakan di Yonif 631/Antang di Kota Palangka Raya.

“Dalam rangka kegiatan itu kami mempersiapkan semuanya tinggal nanti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari Ditjen Pothan Kemhan, kita sudah siap untuk melaksanakan,” ungkap Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Sedangkan Wagub Kalbar, Ria Norsan menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar sangat mendukung pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2019 ini untuk mendukung pertahanan negara. Menurutnya ASN kalau bisa wajib diikutkan dalam pelatihan komponen cadangan.

“Sehingga nanti selesai dari pendidikan disiplinnya akan terbentuk dan wawasan kebangsaannya akan semakin tinggi. Kita ada 14 Kabupaten/Kota nanti kita ambil dari masing-masing daerah sekian orang, jadi tidak 550 itu seluruhnya pegawai negeri, tapi akan bergabung dengan yang lain,” kata Ria Norsan.

Pewarta/sumber : Dispenad.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Komponen cadangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cetak Sejarah Baru, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota Baru

03/06/2026

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

23/05/2026

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang