Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Belasan Penjudi di Pulau Tayan Digrebek Resmob Polda Kalbar
Hukum

Belasan Penjudi di Pulau Tayan Digrebek Resmob Polda Kalbar

Last updated: 18/03/2020 06:46
17/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Belasan penjudi sedang menggelar perjudian jenis Liong Fu di kawasan Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau tak berkutik saat digrebek Tim 2 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, Minggu (15/3/2020).

Dalam penggrebekan itu petugas bukan hanya mengamankan belasan penjudi saja. Namun, uang tunai sebanyak Rp 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah digelandang ke Mapolda Kalbar.

Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh Tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.

“Ya, pada Minggu (15/3/2020) malam, Tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” ungkapnya

Menurut Veris pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.

Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut Tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai Rp 11 juta yang digunakan untuk bermain.

Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).

“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp 11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” timpalnya

Ditegaskan, hingga saat ini  semua pelaku masih dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polda Kalbar.
Editor     : @dmin.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GrebekPenjudiPolda kalbarResmobTayan hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang