Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aaaa….udah..! CV Rivacho Diusulkan Blacklist, Begini Alasannya
Sekadau

Aaaa….udah..! CV Rivacho Diusulkan Blacklist, Begini Alasannya

Last updated: 06/03/2020 20:55
06/03/2020
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau sepertinya tak ingin ambil resiko terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja yang berasal dari dana APBD.

Sehingga dengan terpaksa melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pekerjaan peningkatan jalan non status yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2019.

Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga, Ponsianus Kameistu membeberkan pemutusan kontrak tersebut berdasarkan surat pernyataan ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan yang dilayangkan CV Rivacho sebagai pemenang lelang. Surat tersebut dilayangkan kepada Dinas PUPR pada 15 Januari 2020 lalu.

“Pihak pelaksana menyatakan ketidaksanggupannya menyelesaikan pekerjaan. Sehinga atas dasar itu kami melakukan pemutusan kontrak,” ungkap Ponsianus di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020).

Tak hanya pemutusan kontrak, Dinas PUPR juga akan memasukkan CV Rivacho ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Sudah kita usulkan ke APIP untuk diblacklist,” terang Ames sapaan sehari-harinya.

Pekerjaan peningkatan jalan non status, lanjut Ames, meliputi beberapa kegiatan diantaranyapeningkatan jalan Keluarga, jalan Abadi, termasuk pula jembatan akses BBI. Pekerjaan tersebut dianggarkan dengan pagu dana sebesar lebih kurang 750 juta rupiah melalui proses lelang elektronik.

“Realisasi pekerjaan oleh CV Rivacho hanya 83,89 persen,” timpal Ames.

Dinas PUPR juga sudah melakukan pembayaran pekerjaan sesuai progres sampai dengan 31 Desember 2019 lalu.

“Namun karena saat itu pihak pelaksana menyatakan masih siap kerja, maka pekerjaannya dilanjutkan dengan denda berjalan,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo.

Editor : sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APBDBlacklistPUPRSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

5 jam lalu

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

5 jam lalu

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang