Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit
Sekadau

Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit

Last updated: 13/02/2020 17:00
13/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul Gani menegaskan, bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan bisa menerbitkan sertifikat apabila belum melunasi Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB).

“Kalau belum bayar BPHTB kita tidak akan tanda tangan rekomendasi ke BPN, dan BPN pun tidak akan bisa menerbitkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari kita,” kata Abdul Gani kepala BPRPD menjawab media ini Kamis,(13/2/2020) di kantornya.

Begitu juga dengan akta, Notaris lanjut Gani, juga tidak boleh menerbitkan akta apabila pihak pemohon belum melunasi kewajiban mereka,artinya tiga lembaga ini harus terkonek langsung
mulai dari BPRPD, BPN dan pihak Notaris, apabila ada laporan mengenai BPHTB dan pemohon belum bayar, berarti notaris tidak boleh menerbitkan akta.

Dengan begitu lanjut Gani, kita dengan mudah bisa mengontral para pemohon yang tersangkut BPHBT, kecuali yang nihil, boleh-boleh saja mereka langsung mengajukan sertifikat perubahan nama.

“Kita di sini hanya menerima resi setoran dari bank, dari pemohon, kita tidak menerima dana cash,”kata Gani.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul GaniSekadauSertifikatTerbit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang