Wakili Rupinus, Relawan Kamang Kembalikan Berkas ke Perindo dan Hanura


Sekadau,radar-kalbar.com-Mewakili Rupinus Relawan Kamang kabupaten Sekadau bersama pengurus Rabu,(18/12) mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon bupati untuk Pilkada serentak tahun 2020.

Kepada awak media Fransiskus Kasim Sekretaris panitia penjaringan bakal calon dari partai Perindo mengatakan, batas waktu bagi para pendaftar untuk mengembalikan berkas adalah Kamis, tanggal 19 Desember 2019.

“Batas akhir pengembalian berkas ke Perindo adalah tanggal 19 Desember 2019,” kata Kasim.

Setelah itu lanjut Kasim, panitia penjaringan bersama dengan pengurus DPD akan melakukan analisa terhadap bakal calon yang mendaftar, setelah itu baru kita berikan rekomendasi ke DPW, dan DPW akan melanjutkan ke DPP.

“Selanjutnya DPP lah yang memutuskan kepada siapa rekomendasi itu diberikan,”kata Kasim.

Sementara itu Kusvenso ketua penjaringan bakal calon dari partai Hanura kepada awak media mengatakan, bahwa partai Hanura punya cara tersendiri untuk mengevaluasi berkas bakal calon yang mendaftar.

Sebab, di Hanura dari daerah sampai ke pusat yang berhak memberikan rekomendasi kepada bakal calon yang diusung adalah berdasarkan rekomendasi dari tim itu sendiri.

“Mulai dari daerah sampai ke pusat yang memutuskan siapa yang diusung oleh Hanura adalah tim,”katanya.

Sementara itu, Antonius Sante wakil ketua Relawan Kamang Kabupaten Sekadau kepada awak media mengatakan, sebetulnya memang beliau yang hendak mengantar berkas ke Perindo dan Hanura, namun beliau sibuk dengan urusan pemerintah sehinga beliau menyerahkan mandat itu ke relawan Kamang.

“Beliau selalu mementingkan urusan pemerintah, ketimbang urusan pribadi. Padahal, untuk mengantar berkas termasuk hal penting, tapi beliau lebih mengutamakan urusan rakyat,”kata Sante

 

 

 

Pewarta : Sutarjo


Like it? Share with your friends!