Pilkada Sekadau 2020, Kader PAN Siap Jadi Wakil Bupati


Sekadau,radar-kalbar.com-Menjelang penutupan penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sekadau pada Pilkada tahun 2020.

Kepada awak media Herman A. Bakar ketua tim Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dari DPD PAN kabupaten Sekadau mengatakan bahwa, sejauh ini baru ada tiga orang yang mengembalikan berkas ke partai PAN. Memang diakui dia bahwa jadwal penjaringan berubah dari jadwal semula.

Karna, semula jadwal penjaringan sampai tanggal 31Januari 2020,tetapi dimajukan menjadi tanggal 30 November 2019. Dari perubahan jadwal itulah maka PAN menghubungi semua bakal calon yang sudah mengambil formulir, sehinga sampai saat ini baru ada tiga bakal calon yang mengembalikan formulir.

Batas pengembalian formulir tanggal 30 November, lalu sekitar tanggal 2 Desember DPD PAN akan mengirimkan berkas yang ada ke DPW, lalu selanjutnya DPW akan melanjutkan berkas para pendaftar ke DPP.

“Nah, setelah di DPP maka tugas calon yang melobi disana, sebab keputusan ada di DPP, selain itu DPP juga ingin menilai keseriusan para calon,”kata Hermam.

Kami di DPD tambah dia, hanya sebagai pasilitator saja bagi kader yang daftar, baik dari internal maupun ekternal.

Untuk diketahui lanjut Herman,bahwa ada kader PAN yang akan ikut konstestan pilkda tahun 2020. Namun, ia hanya siap menjadi wakil bupati, apabila ada calon dari partai lain yang akan meminang kader PAN sebagai calon wakil bupati,tutupnya.

Sementara itu Saparudin, salah seorang kader PAN yang juga ikut mengembalikan berkas, sebagai bakal calon wakil bupati, kepada para awak media mengatakan,bahwa dirinya siap mendampingi siapapun yang akan meminang dirinya menjadi wakil bupati, dipentas Pilkada Sekadau tahun 2020.

Sebagai politikus dirinya akan menawarkan diri kepada bakal calon bupati dari partai lain.

“Karna PAN siap berkoalisi dengan partai manapun, karna PAN belum bisa mengusung sendiri calon bupati mengingat PAN hanya memperoleh 3 kursi di DPRD,”katanya.

Untuk mengusung satu calon sesuai parlemen tresolt (PT) partai harus memperoleh 20 persen suara,kalau dihitung berdasarkan kursi,maka untuk mengusung seorang calon bupati harus memperoleh 6 kursi, katanya .

 

 

 

Pewarta : tarjo


Like it? Share with your friends!