Rawak, radar-kalbar.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu mengamankan TG (25) oknum guru honorer pada salah satu sekolah di Kecamatan Sekadau Hulu, Senin (11/11).
Pria itu diamankan, diduga telah melaksanakan persetubuhan dengan SM (16) anak dibawah umur, yang notabenenya siswi di sekolah tersebut.
Parahnya, perbuatan itu dilakoninya di ruang perpustakaan sekolah.
Kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono menuturkan kronologis kejadian terjadi pada Senin (11/11) sekira pukul 15.20 WIB, sebelumnya korban SM diminta oleh TG yang merupakan gurunya untuk datang ke ruang perpustakaan dengan alasan membantu merekap nilai ulangan sekolah.
“Korban diantar oleh kawannya SR (14) dengan mengunakan sepeda motor, setibanya di perpustakaan, terduga pelaku TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Tak terima atas perbuatan guru honorer itu terhadap dirinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu.
Selanjutnya pukul 20.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Rawak Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu.
Saat diamankan terduga pelaku, turut disaksikan oleh Kades beserta pihak keluarga.
Barang bukti pada kejadian tersebut turut diamankan diantaranya pakaian milik korban berupa jaket warna merah, baju warna hitam bertuliskan Fila, celana jeans biru, celana dalam krem dan BH warna hijau.
Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, Kapolsek mengatakan, kasus ini dalam pengembangan dan penyidikan.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Dan yang bersangkutan tadi malam telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kalbar