Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Aktivitas PETI di Bukit Moran, Diduga Rambah Hutan Lindung (Bag I)
Sintang

Aktivitas PETI di Bukit Moran, Diduga Rambah Hutan Lindung (Bag I)

Last updated: 09/11/2019 22:00
07/11/2019
Sintang
Share

Sintang,radar-kalbar.com –
Diduga merambah Hutan lindung, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Moran, Dusun Muran Hulu, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang terus berlangsung.

Mirisnya, aktivitas diduga ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun. Namun sepertinya luput dari pantauan aparat terkait.

Pantauan awak media di lapangan menunjukan di area bukit tersebut ada ratusan mesin dan lubang yang digali oleh pekerja, untuk mendapatkan emas. Dan ada juga pekerja yang mengunakan mesin dompeng, tak kurang sudah ratusan set.

Kegiatan yang dinilai telah merusak hutan secara masif ini aman-aman saja. Para pekerja dengan leluasa bekerja hutan yang tergolong masih perawan ini.

Jika sekilas yang tampak hanya air yang keruh bercampur lumpur mengalir ke sungai, hal ini sudah menjadi permandangan biasa. Kerusakan hutan dan dampak mercuri bukan lagi sesuatu yang menakutkan, karena memang tidak pernah mendapat teguran dari aparat maupun Dinas Lingkungan hidup Pemkab Sintang.

“Sering datang juga ada aparat, datang disini, kita tarik restribusi untuk desa setiap bulan kepada para pekerja dan pemilik mesin glondong.
Nah, dari restribusi itu kita bagikan jika ada teman-teman dari polsek maupun dari instansi lain yang datang,”ungkap salah seorang pegawai desa didampingi kepala dusun kepada awak media Kamis (7/11).

Penarikan restribusi kata dia, memang tidak dilandasi dasar hukum yang kuat, karna mereka tahu pekerjaan PETI ini semuanya tidak mengantongi izin. Namun, kalau tidak dikordinir oleh desa, para pekerja akan semakin tak beraturan.

“Makanya lewat desa, kita koordinir para pekerja tersebut, meski kita tahu itu ilegal,”katanya.

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:aktivitas diduga ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun. Namun sepertinya luput dari pantauan aparat terkait.aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit MoranDesa KemantanDiduga merambah Hutan lindungDusun Muran HuluKecamatan sepauk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang