Sintang,radar-kalbar.com –
Diduga merambah Hutan lindung, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Moran, Dusun Muran Hulu, Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang terus berlangsung.
Mirisnya, aktivitas diduga ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun. Namun sepertinya luput dari pantauan aparat terkait.
Pantauan awak media di lapangan menunjukan di area bukit tersebut ada ratusan mesin dan lubang yang digali oleh pekerja, untuk mendapatkan emas. Dan ada juga pekerja yang mengunakan mesin dompeng, tak kurang sudah ratusan set.
Kegiatan yang dinilai telah merusak hutan secara masif ini aman-aman saja. Para pekerja dengan leluasa bekerja hutan yang tergolong masih perawan ini.
Jika sekilas yang tampak hanya air yang keruh bercampur lumpur mengalir ke sungai, hal ini sudah menjadi permandangan biasa. Kerusakan hutan dan dampak mercuri bukan lagi sesuatu yang menakutkan, karena memang tidak pernah mendapat teguran dari aparat maupun Dinas Lingkungan hidup Pemkab Sintang.
“Sering datang juga ada aparat, datang disini, kita tarik restribusi untuk desa setiap bulan kepada para pekerja dan pemilik mesin glondong.
Nah, dari restribusi itu kita bagikan jika ada teman-teman dari polsek maupun dari instansi lain yang datang,”ungkap salah seorang pegawai desa didampingi kepala dusun kepada awak media Kamis (7/11).
Penarikan restribusi kata dia, memang tidak dilandasi dasar hukum yang kuat, karna mereka tahu pekerjaan PETI ini semuanya tidak mengantongi izin. Namun, kalau tidak dikordinir oleh desa, para pekerja akan semakin tak beraturan.
“Makanya lewat desa, kita koordinir para pekerja tersebut, meski kita tahu itu ilegal,”katanya.
Pewarta : sutarjo
Editor : Antonius