Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Waduuh..!! LS dan HD Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Cukup Serius
Sekadau

Waduuh..!! LS dan HD Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Cukup Serius

Last updated: 02/09/2023 11:09
31/08/2023
Sekadau
Share

FOTO : Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran saat ‘LS’ Mantan Kadisdik Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Sekadau

Doni – redaksi

SEKADAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri Sekadau resmi menetapkan LS dan HA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (31/8/2023).

Tersangka LS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sekadau dan HD selaku kontraktor.

LS dan HD terbelit kasus tipkor pengadaan meubelair sekolah pada tahun anggaran (TA) 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Zein Yursi Munggaran dalam keterangannya resminya mengungkapkan terkait tersangka LS dan HD, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan itu bisa dilaksanakan perpanjangan.

Zein membeberkan kronologis kasus yang menjerat kedua tersangka tersebutnya, yang bermula dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa meubelair berupa meja dan kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sekadau.

Terkait dengan adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 34 paket dengan rincian :

1. Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000.

2. Belanja modal pengadaan moubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000.

“Jadi paket ini dipecah-pecah. Dan harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga,” ujarnya.

“Kemudian, kualitas dari beberapa sumber HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran. Sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerjaan,” sambungnya.

Menurut Zein, proses pengadaan juga tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan langsung oleh pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudia, rencana pengadaan tidak diumumkan pada papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Parahnya lagi, tidak mencantumkan spesifikasi teknis

“Terdapat juga indikasi pemahalan harga atau mark up atas pengadaan meubelair tersebut. Karena tidak ada melakukan survei harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan HPS tersebut,” jelasnya.

Atas sangkaan itu, kedua tersangka LS dan HD akan menghabisikan hari-harinya pada balik jeruji besi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mantan Kadisdik Sekadaumoubelairoknum LS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang