Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Waduuh..!! LS dan HD Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Cukup Serius
Sekadau

Waduuh..!! LS dan HD Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Cukup Serius

Last updated: 02/09/2023 11:09
31/08/2023
Sekadau
Share

FOTO : Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran saat ‘LS’ Mantan Kadisdik Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Sekadau

Doni – redaksi

SEKADAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri Sekadau resmi menetapkan LS dan HA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (31/8/2023).

Tersangka LS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sekadau dan HD selaku kontraktor.

LS dan HD terbelit kasus tipkor pengadaan meubelair sekolah pada tahun anggaran (TA) 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Zein Yursi Munggaran dalam keterangannya resminya mengungkapkan terkait tersangka LS dan HD, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan itu bisa dilaksanakan perpanjangan.

Zein membeberkan kronologis kasus yang menjerat kedua tersangka tersebutnya, yang bermula dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa meubelair berupa meja dan kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sekadau.

Terkait dengan adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 34 paket dengan rincian :

1. Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000.

2. Belanja modal pengadaan moubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000.

“Jadi paket ini dipecah-pecah. Dan harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga,” ujarnya.

“Kemudian, kualitas dari beberapa sumber HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran. Sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerjaan,” sambungnya.

Menurut Zein, proses pengadaan juga tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan langsung oleh pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudia, rencana pengadaan tidak diumumkan pada papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Parahnya lagi, tidak mencantumkan spesifikasi teknis

“Terdapat juga indikasi pemahalan harga atau mark up atas pengadaan meubelair tersebut. Karena tidak ada melakukan survei harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan HPS tersebut,” jelasnya.

Atas sangkaan itu, kedua tersangka LS dan HD akan menghabisikan hari-harinya pada balik jeruji besi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:mantan Kadisdik Sekadaumoubelairoknum LS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

PT MPL Salurkan Bantuan Sembako, Ringankan Beban Warga Rentan di Sekadau

05/08/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

Aksi Nekat Bobol Sekolah, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Sekadau

28/07/2025

Gawai Dayak XIV Sekadau Resmi Ditutup, Nanga Mahap Raih Juara Umum

27/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang