FOTO : Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran saat ‘LS’ Mantan Kadisdik Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajari Sekadau
Doni – redaksi
SEKADAU – radarkalbar.com
KEJAKSAAN Negeri Sekadau resmi menetapkan LS dan HA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (31/8/2023).
Tersangka LS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sekadau dan HD selaku kontraktor.
LS dan HD terbelit kasus tipkor pengadaan meubelair sekolah pada tahun anggaran (TA) 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Zein Yursi Munggaran dalam keterangannya resminya mengungkapkan terkait tersangka LS dan HD, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan itu bisa dilaksanakan perpanjangan.
Zein membeberkan kronologis kasus yang menjerat kedua tersangka tersebutnya, yang bermula dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa meubelair berupa meja dan kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sekadau.
Terkait dengan adanya kegiatan pengadaan meubelair sekolah yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 34 paket dengan rincian :
1. Belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000.
2. Belanja modal pengadaan moubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000.
“Jadi paket ini dipecah-pecah. Dan harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga,” ujarnya.
“Kemudian, kualitas dari beberapa sumber HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran. Sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerjaan,” sambungnya.
Menurut Zein, proses pengadaan juga tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan langsung oleh pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudia, rencana pengadaan tidak diumumkan pada papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Parahnya lagi, tidak mencantumkan spesifikasi teknis
“Terdapat juga indikasi pemahalan harga atau mark up atas pengadaan meubelair tersebut. Karena tidak ada melakukan survei harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan HPS tersebut,” jelasnya.
Atas sangkaan itu, kedua tersangka LS dan HD akan menghabisikan hari-harinya pada balik jeruji besi.