Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Perumda Sirin Meragun dan Kejari Sekadau Teken MoU Pendampingan Hukum
Sekadau

Perumda Sirin Meragun dan Kejari Sekadau Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 01/09/2021 08:46
31/08/2021
Sekadau
Share

FOTO : Momen berpoto bersama usai penandatanganan MoU antara Kejari Sekadau dengan Perumda Sirin Meragun (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun menandatangani kesepakatan kerjasama hukum bidang Perdata dan Tata Usaha.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sekadau, koSelasa (31/8/2021).

Kajari Sekadau, Zein Yusri Mungaran SH.MH mengatakan sesuai fungsinya Kejaksaan dalam kerja sama tersebut tentu membantu Perumda tersebut dalam pendampingan hukum baik Pidana, Perdata dan PTUN serta mengawasi jika ada penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan bisa memberikan lingkup pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar kedua lembaga, dalam pendampingan hukum, serta bantuan hukum baik secara perdata dan maupun PTUN, kepada mitranya,” ungkapnya.

Ia berharap agar kerjasama ini kiranya bisa mencegah jika ada upaya merugikan keuangan negara, itulah manfaat, dari tindakan cepat MoU tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU Perumda Sirin Meragun bisa melayani masyarakat dengan baik, itulah inti dari kerjasama ini,” kata Zein.

Sementara, Direktur Perumda Sirin Meragun mengatakan saat ini pihaknya hanya melayani beberapa kecamatan masing-masing Kecamatan Nanga Taman, Rawak dan Sekadau Hilir.

Oleh karenanya, disadari perlunya pendamping hukum dari Kejari Sekadau bagi Perumda agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

“Kerjasama ini sudah mulai sejak tahun 2019 artinya MoU yang ditanda tangan hari ini sudah tahun ke tiga,”kata Yok.

Menurut Yok, karena Perumda Sirin Meragun perlu pendampingan hukum dalam melaksanakannya pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada Kepala Seksi Datun Kejari Sekadau, jika ada regulasi yang belum sempurna terkait MoU ini, mohon nanti di sempurnakan.

Tampak hadir saat itu, sejumlah Kepala Seksi serta seluruh karyawan Perumda Sirin Meragun.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

4 jam lalu

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang