FOTO : Momen berpoto bersama usai penandatanganan MoU antara Kejari Sekadau dengan Perumda Sirin Meragun (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun menandatangani kesepakatan kerjasama hukum bidang Perdata dan Tata Usaha.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sekadau, koSelasa (31/8/2021).
Kajari Sekadau, Zein Yusri Mungaran SH.MH mengatakan sesuai fungsinya Kejaksaan dalam kerja sama tersebut tentu membantu Perumda tersebut dalam pendampingan hukum baik Pidana, Perdata dan PTUN serta mengawasi jika ada penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan bisa memberikan lingkup pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar kedua lembaga, dalam pendampingan hukum, serta bantuan hukum baik secara perdata dan maupun PTUN, kepada mitranya,” ungkapnya.
Ia berharap agar kerjasama ini kiranya bisa mencegah jika ada upaya merugikan keuangan negara, itulah manfaat, dari tindakan cepat MoU tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU Perumda Sirin Meragun bisa melayani masyarakat dengan baik, itulah inti dari kerjasama ini,” kata Zein.
Sementara, Direktur Perumda Sirin Meragun mengatakan saat ini pihaknya hanya melayani beberapa kecamatan masing-masing Kecamatan Nanga Taman, Rawak dan Sekadau Hilir.
Oleh karenanya, disadari perlunya pendamping hukum dari Kejari Sekadau bagi Perumda agar lebih baik lagi melayani masyarakat.
“Kerjasama ini sudah mulai sejak tahun 2019 artinya MoU yang ditanda tangan hari ini sudah tahun ke tiga,”kata Yok.
Menurut Yok, karena Perumda Sirin Meragun perlu pendampingan hukum dalam melaksanakannya pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada Kepala Seksi Datun Kejari Sekadau, jika ada regulasi yang belum sempurna terkait MoU ini, mohon nanti di sempurnakan.
Tampak hadir saat itu, sejumlah Kepala Seksi serta seluruh karyawan Perumda Sirin Meragun.
Editor : Antonius