Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Perumda Sirin Meragun dan Kejari Sekadau Teken MoU Pendampingan Hukum
Sekadau

Perumda Sirin Meragun dan Kejari Sekadau Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 01/09/2021 08:46
31/08/2021
Sekadau
Share

FOTO : Momen berpoto bersama usai penandatanganan MoU antara Kejari Sekadau dengan Perumda Sirin Meragun (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun menandatangani kesepakatan kerjasama hukum bidang Perdata dan Tata Usaha.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sekadau, koSelasa (31/8/2021).

Kajari Sekadau, Zein Yusri Mungaran SH.MH mengatakan sesuai fungsinya Kejaksaan dalam kerja sama tersebut tentu membantu Perumda tersebut dalam pendampingan hukum baik Pidana, Perdata dan PTUN serta mengawasi jika ada penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan bisa memberikan lingkup pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta meningkatkan koordinasi dan kemitraan antar kedua lembaga, dalam pendampingan hukum, serta bantuan hukum baik secara perdata dan maupun PTUN, kepada mitranya,” ungkapnya.

Ia berharap agar kerjasama ini kiranya bisa mencegah jika ada upaya merugikan keuangan negara, itulah manfaat, dari tindakan cepat MoU tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU Perumda Sirin Meragun bisa melayani masyarakat dengan baik, itulah inti dari kerjasama ini,” kata Zein.

Sementara, Direktur Perumda Sirin Meragun mengatakan saat ini pihaknya hanya melayani beberapa kecamatan masing-masing Kecamatan Nanga Taman, Rawak dan Sekadau Hilir.

Oleh karenanya, disadari perlunya pendamping hukum dari Kejari Sekadau bagi Perumda agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

“Kerjasama ini sudah mulai sejak tahun 2019 artinya MoU yang ditanda tangan hari ini sudah tahun ke tiga,”kata Yok.

Menurut Yok, karena Perumda Sirin Meragun perlu pendampingan hukum dalam melaksanakannya pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu ia meminta kepada Kepala Seksi Datun Kejari Sekadau, jika ada regulasi yang belum sempurna terkait MoU ini, mohon nanti di sempurnakan.

Tampak hadir saat itu, sejumlah Kepala Seksi serta seluruh karyawan Perumda Sirin Meragun.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

5 jam lalu

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang