Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Bisnis > KSOP Kelas II dan PT Petrokimia Gresik Perpanjang Kerjasama Pengoperasian Jasa Kepelabuhan
Bisnis

KSOP Kelas II dan PT Petrokimia Gresik Perpanjang Kerjasama Pengoperasian Jasa Kepelabuhan

Last updated: 31/08/2019 11:59
31/08/2019
Bisnis
Share

Gresik (radar-kalbar.com)-Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik sepakat melanjutkan kerjasama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Petrokimia Gresik

Selain itu, KSOP Kelas II Gresik dan PT. Petrokimia Gresik juga melanjutkan kerjasama tentang penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Bangunan PT. Petrokimia Gresik.

Adapun kerjasama tersebut telah dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama KSOP Gresik dan PT. Petrokimia Gresik yang dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto dan Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, Jumat (30/8) di Gresik Jawa Timur, yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf KSOP Kelas II Gresik serta Para Direksi dan Staf PT.Petrokimia Gresik.

“Penandatanganan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Totok.

Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan.

Melalui penandatanganan Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Kami mengapresiasi PT. Petrokimia Gresik yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan,” ujar Totok.

Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Perjanjian Penggunaan Perairan antara KSOP Kelas II Gresik dengan PT. Petrokimia Gresik dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Petrokimia Gresik memiliki kapasitas bongkar muat hingga 7,5 juta ton/tahun, dengan panjang 825 meter dan dapat disandari kapal seberat 30.000 – 60.000 ton.

“Tahun ini PG banyak mencatat rekor baru dalam hal ekspor pupuk. Ini tak lepas dari dukungan KSOP Kelas II Gresik dalam kegiatan kepelabuhanan di perusahaan,” kata Rahmad.

Rahmad berharap, melalui perjanjian kerja sama dengan KSOP Kelas II Gresik, kegiatan operasional bongkar muat di TUKS Petrokimia Gresik dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

“Melalui perpanjangan kerja sama ini, Petrokimia Gresik turut membantu meningkatkan pendapatan negara karena tertib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan perairan,” tutup Rahmad.

Sebagai informasi, PT Petrokimia Gresik adalah perusahaan yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan pupuk di dalam negeri, guna mendukung Pemerintah dalam di bidang “Ketahanan Pangan Nasional”.

PT Petrokimia Gresik adalah salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), dan juga merupakan pabrik pupuk terlengkap di Indonesia dengan memiliki 31 pabrik yang memproduksi berbagai jenis pupuk, non pupuk, dan produk kimia lainnya untuk solusi agroindustri, dengan total kapasitas produksi 8,9 juta ton per tahun.

 

 

 

SUMBER : KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT

YAN PRASTOMO ARDI
——————-

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KepelabuhanKerjasamaPT Petrokimia Gresik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Travel Resmi dan Berpengalaman, PT Menara Tanjung Solusi Umrah & Haji Plus di Kalbar

16/01/2026

Pertemuan Hangat Pertamina Patra Niaga dengan Insan Pers di Pontianak

16/01/2026

Tim Investigasi Gabungan Pastikan Kolam Limbah PT Agro Palindo Sakti 2 Tidak Bocor

11/01/2026

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang