FOTO : Tersangka MA yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ ist ].
redaksi – RADARKALBAR.COM
SANGGAU – Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau pada Selasa malam (29/7/2025).
Pria ini ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 18 gram di rumahnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim penyidik Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Meliau Hilir.
“Laporan masyarakat kami respons cepat. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, dalam keterangannya, pada Rabu (30/7/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 18 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, dua sendok takar, timbangan digital merek Camry, satu unit HP Oppo, dan sebuah ember plastik bertuliskan Avian.
“Seluruh barang bukti diakui sebagai milik MA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan,” tambah Eko.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Barang bukti dan pelaku kini berada di Mapolres Sanggau untuk penyelidikan lanjutan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Sanggau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba. Komitmen kami jelas menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Eko. [ red ].
Editor : SerY TayaN
Publisher : admin radarkalbar.com