Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Calo TKI asal Pontianak, Diamankan Polres Sanggau
Sanggau

Seorang Calo TKI asal Pontianak, Diamankan Polres Sanggau

Last updated: 31/07/2018 17:29
31/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Jajaran Polres Sanggau mengamankan NB (42) warga Jalan Khatulistiwa, Gang Beringin, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (28/07/18) sekitar pukul 05.00 Wib.

Usut punya usut tersangka NB ini, diduga menjadi calo empat warga Sambas dan Pontianak, yang akan diberangkatkan ke Malaysia menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Hanya saja, jalur yang digunakan tidak resmi alias illegal.

Kapolres  Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminudin saat menggelar press release di Mapolres Sanggau pada Senin (31/7) menuturkan, pelaku NB ini diduga sebagai perekrut sekaligus juga penyalur. Keempat korban masuk melalui jalur resmi dengan pasport lengkap. Namun, tidak melalui jalur resmi untuk para TKI yang akan bekerja keluar negeri.

“Ada empat yang diamankan mereka merupakan korban. Diduga akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal di Malaysia. Mereka berasal dari Sambas dan Pontianak. Masuknya benar menggunakan paspor, tapi melaluijalur ilegal,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Dibeberkan pria berpostur tinggi besar ini, keempat korban itu dijanjikan akan bekerja di pabrik kelapa sawit dengan gaji RM 35 per hari. “Mereka diiming-iming lah begitu dengan gaji cukup lumayan. Dan kerjanya di pabrik kelapa sawit,” timpal dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NB bakal dikenakan pasal 4 sub pasal 10  UU nomor 21 tentang tindak pidana perlindungan orang dan pasal 102 huruf A UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

 “Tersangka ini selain dia yang merekrut, dia juga yang mengantarkan. Setiap satu orang yang berhasil diantarkan ke luar negeri, tersangka dijanjikan memperoleh Rp 10 juta per kepala oleh pelaku lainnya yang berada di Malaysia,” beber Imam.

Dijelaskan, Terjadinya tindak pidana demikian, karena masih ada masyarakat yang bisa diimingi – imingi dengan janji mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar. “Kita imbau masyarakat tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dan imingi – iming dari siapapun yang menjanjikan bisa mencari pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia. Jika ingin bekerja ke Malaysia, hendaknya menggunakan jalur PJTKI saja, merupakan jalur resmi,” pungkas pria dengan dua melati dipundak ini.

Untuk keempat korban tersebut, atas arahan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

19 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

21 jam lalu

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang