Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ini Tersangka Baru Proyek Bonti-Bantai, Ditahan Kejari Sanggau
Sanggau

Ini Tersangka Baru Proyek Bonti-Bantai, Ditahan Kejari Sanggau

Last updated: 31/07/2018 01:25
31/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sanggau pada Jumat (28/7) resmi menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan proyek ruas jalan Bonti-Bantai tahun anggaran(TA) 2016.

Tersangka tersebut berinisial SK alias As. Setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Sanggau.

“Perlu kami infokan,pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 17.45 Wib minggu lalu, tersangka SK sudah kita tahan,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M Idris F Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman,  saat menggelar konferensi pers Selasa (30/7).

Sihite menegaskan alasan penahanan terhadap tersangka SK alias As, sebab diantaranya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti (BB).

 “Alasan subjektif dari penyidik, dikhawatirkan tersangka ini bisa mempengaruhi orang saksi dan menghilangkan barang bukti. Nah, selain itu tersangka inipun sudah dua kali kita panggil tapi tidak hadir. Konfirmasi yang disampaikan ke penyidik hanya dalam bentuk lisan, pada hari Jumat itu, merupakan panggilan ketiga, maka pertimbangan akhirnya kita tahan saja,” bebernya.

Dijelaskan, SK alias As diketahui sebagai pelaksana proyek. Akan tetapi didalam dokumen, bukan yang nama yang bersangkutan. “Fokus kita bukan persoalan melakukan penahanan, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara. Kalau tersangka ini punya itikad baik mengenbalikan kerugian negara, itu akan jadi bahan pertimbangan meringankan,” ujar dia.

Dicecar apakah dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut? Sihite menjawab pihaknya akan melihat hasil perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

Sebab, tidak bisa menduga-duga. Jika memang ditemukan bukti – bukti yang mendukung, tentang keterlibatan pihak lain. Maka, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Saya yakin kepada masyarakat, kami bekerja profesional. Penetapan tersangka bukan karena kita tidak suka, tapi murni karena dukungan barang bukti yang ada,” tegasnya.

Atas dugaan korupsi proyek jalan Bonti-Bantai ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tiga orang tersangka.

Disamping tersangka SK alias As ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing – masing ARS oknum PNS dan menjabat sebagai PPK.Kemudian, tersangka Sb yang merupakan pemilik perusahaan. Tersangka ARS telah terlebih dahulu ditahan. Akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp 2.765.581.000 pada proyek ruas jalan Bonti-Bantai tersebut.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026

Truk Tangki Terguling di Modang, Kecamatan Toba, Sopir Meninggal Dunia

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang