Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ini Tersangka Baru Proyek Bonti-Bantai, Ditahan Kejari Sanggau
Sanggau

Ini Tersangka Baru Proyek Bonti-Bantai, Ditahan Kejari Sanggau

Last updated: 31/07/2018 01:25
31/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sanggau pada Jumat (28/7) resmi menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan proyek ruas jalan Bonti-Bantai tahun anggaran(TA) 2016.

Tersangka tersebut berinisial SK alias As. Setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Sanggau.

“Perlu kami infokan,pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 17.45 Wib minggu lalu, tersangka SK sudah kita tahan,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, M Idris F Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman,  saat menggelar konferensi pers Selasa (30/7).

Sihite menegaskan alasan penahanan terhadap tersangka SK alias As, sebab diantaranya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti (BB).

 “Alasan subjektif dari penyidik, dikhawatirkan tersangka ini bisa mempengaruhi orang saksi dan menghilangkan barang bukti. Nah, selain itu tersangka inipun sudah dua kali kita panggil tapi tidak hadir. Konfirmasi yang disampaikan ke penyidik hanya dalam bentuk lisan, pada hari Jumat itu, merupakan panggilan ketiga, maka pertimbangan akhirnya kita tahan saja,” bebernya.

Dijelaskan, SK alias As diketahui sebagai pelaksana proyek. Akan tetapi didalam dokumen, bukan yang nama yang bersangkutan. “Fokus kita bukan persoalan melakukan penahanan, tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara. Kalau tersangka ini punya itikad baik mengenbalikan kerugian negara, itu akan jadi bahan pertimbangan meringankan,” ujar dia.

Dicecar apakah dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut? Sihite menjawab pihaknya akan melihat hasil perkembangan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

Sebab, tidak bisa menduga-duga. Jika memang ditemukan bukti – bukti yang mendukung, tentang keterlibatan pihak lain. Maka, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Saya yakin kepada masyarakat, kami bekerja profesional. Penetapan tersangka bukan karena kita tidak suka, tapi murni karena dukungan barang bukti yang ada,” tegasnya.

Atas dugaan korupsi proyek jalan Bonti-Bantai ini, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan tiga orang tersangka.

Disamping tersangka SK alias As ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, masing – masing ARS oknum PNS dan menjabat sebagai PPK.Kemudian, tersangka Sb yang merupakan pemilik perusahaan. Tersangka ARS telah terlebih dahulu ditahan. Akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta dari nilai proyek Rp 2.765.581.000 pada proyek ruas jalan Bonti-Bantai tersebut.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang