FOTO : Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo [ist]
Andika – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Kapolres Kubu Raya, Polda Kalbar, AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan tak ada kompromi dengan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu, diungkapkannya, dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya dan dihadiri Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, pada Jumat (31/5/2024).
Dipaparkan, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5/2024) lalu, telah berhasil menyelamatkan 8 warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.
“Penanganan awal kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Dan kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO. Kemudian, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”paparnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO.
” Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalbar maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun,” harapnya.
Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
Sementara, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Parlindungan Pasaribu, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah menerima informasi, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, tim tersebut berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang, dengan membawa 6 orang dari Bandara Supadio.
“Kami laksanakan pemeriksaan, diketahui 8 orang ini akan dipekerjakan oleh tersangka SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.
Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam pemberantasan mafia PMI atau TPPO.
“Kami sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia Migran Indonesia,” terangnya.
Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari 4000 PMI dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah.
“Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar. Dari kasus-kasus tersebut, 27 diantaranya berhasil diungkap dan telah mendapat Putusan Pengadilan,” cetusnya.
“Pada tahun 2024, kasus PMI ilegal meningkat. Sudah ada 4 kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian,” ungkapnya.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar.