Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi
Mempawah

Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 01/06/2024 07:50
31/05/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kedua tersangka, MS dan AM yang diamankan Tim Reskrim Polsek Jungkat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Tim Unit Reskrim Polsek Jungkat, Mempawah sukses menangkap seorang pria berinisial MS, Kamis (22/5/2024).

Pria ini ditangkap, karena telah mengggelapakan/membawa kabur sepeda motor Beat KB 5139 NB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka MS, ditangkap saat berada di Gang Angket di Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka MS meminta dicarikan sepeda motor kepada korban Rakiman, yang katanya ingin membeli.

Mendapati itu, Rakiman, kedua belah pihak saling bertemu untuk melakukan negosiasi. Namun apes menimpa rakiman saat pelaku melakukan pengecekan motor honda Beat tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka MS.

Lantas, Rakiman melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jungkat.

Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Jungkat segera melakukan serangkaian penyidikan mencari pelaku.

Alhasil MS ditemukan di Gang Angket yg terletak dikecamatan Pontianak Timur, Kamis (22/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada rekannya berinisial AM.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Jungkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jungkat Iptu Mulyadi Jaya menyebutkan uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“iya bang, untuk main slot judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di persangkakan pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bawa motor kaburGang AngketPolsek JungkatPontianak Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Comeback Dramatis..! F-One FC Taklukkan AMC Legend 4-2 di Derbi Anjongan Liga AMC U 35+

30/06/2025

Ancaman di Atas Kepala Siswa, Plafon Kembali Roboh di SMKN 1 Mempawah Hilir

31/05/2025

Gencarkan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup di Sekolah, LDII Kalbar Teken Kerjasama Dengan SMKN 1 Mempawah Hilir

24/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang