Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi
Mempawah

Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 01/06/2024 07:50
31/05/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kedua tersangka, MS dan AM yang diamankan Tim Reskrim Polsek Jungkat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Tim Unit Reskrim Polsek Jungkat, Mempawah sukses menangkap seorang pria berinisial MS, Kamis (22/5/2024).

Pria ini ditangkap, karena telah mengggelapakan/membawa kabur sepeda motor Beat KB 5139 NB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka MS, ditangkap saat berada di Gang Angket di Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka MS meminta dicarikan sepeda motor kepada korban Rakiman, yang katanya ingin membeli.

Mendapati itu, Rakiman, kedua belah pihak saling bertemu untuk melakukan negosiasi. Namun apes menimpa rakiman saat pelaku melakukan pengecekan motor honda Beat tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka MS.

Lantas, Rakiman melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jungkat.

Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Jungkat segera melakukan serangkaian penyidikan mencari pelaku.

Alhasil MS ditemukan di Gang Angket yg terletak dikecamatan Pontianak Timur, Kamis (22/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada rekannya berinisial AM.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Jungkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jungkat Iptu Mulyadi Jaya menyebutkan uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“iya bang, untuk main slot judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di persangkakan pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bawa motor kaburGang AngketPolsek JungkatPontianak Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

KPK Ditantang LI Bapan, Usut Proyek Jalan Nasional Rp 250 Miliar Diduga Mangkrak di Mempawah

19/05/2025

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

15/05/2025

Kesal Tak Kunjung Selesai Terkait Sertifikat, Warga Tongkrongin BPN Mempawah

15/05/2025

SMSI Kalbar Galang Aksi Hijau Lewat Workshop dan Penanaman Mangrove di Mempawah

01/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang