Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi
Mempawah

Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 01/06/2024 07:50
31/05/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kedua tersangka, MS dan AM yang diamankan Tim Reskrim Polsek Jungkat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Tim Unit Reskrim Polsek Jungkat, Mempawah sukses menangkap seorang pria berinisial MS, Kamis (22/5/2024).

Pria ini ditangkap, karena telah mengggelapakan/membawa kabur sepeda motor Beat KB 5139 NB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka MS, ditangkap saat berada di Gang Angket di Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka MS meminta dicarikan sepeda motor kepada korban Rakiman, yang katanya ingin membeli.

Mendapati itu, Rakiman, kedua belah pihak saling bertemu untuk melakukan negosiasi. Namun apes menimpa rakiman saat pelaku melakukan pengecekan motor honda Beat tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka MS.

Lantas, Rakiman melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jungkat.

Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Jungkat segera melakukan serangkaian penyidikan mencari pelaku.

Alhasil MS ditemukan di Gang Angket yg terletak dikecamatan Pontianak Timur, Kamis (22/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada rekannya berinisial AM.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Jungkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jungkat Iptu Mulyadi Jaya menyebutkan uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“iya bang, untuk main slot judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di persangkakan pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bawa motor kaburGang AngketPolsek JungkatPontianak Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

7 jam lalu

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

22/04/2026

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang