Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi
Mempawah

Modus Mau Beli, Motor Dibawa Kabur, Pria di Jungkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 01/06/2024 07:50
31/05/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kedua tersangka, MS dan AM yang diamankan Tim Reskrim Polsek Jungkat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Tim Unit Reskrim Polsek Jungkat, Mempawah sukses menangkap seorang pria berinisial MS, Kamis (22/5/2024).

Pria ini ditangkap, karena telah mengggelapakan/membawa kabur sepeda motor Beat KB 5139 NB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka MS, ditangkap saat berada di Gang Angket di Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka MS meminta dicarikan sepeda motor kepada korban Rakiman, yang katanya ingin membeli.

Mendapati itu, Rakiman, kedua belah pihak saling bertemu untuk melakukan negosiasi. Namun apes menimpa rakiman saat pelaku melakukan pengecekan motor honda Beat tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka MS.

Lantas, Rakiman melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jungkat.

Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Jungkat segera melakukan serangkaian penyidikan mencari pelaku.

Alhasil MS ditemukan di Gang Angket yg terletak dikecamatan Pontianak Timur, Kamis (22/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor tersebut sudah dijual pelaku kepada rekannya berinisial AM.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Jungkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jungkat Iptu Mulyadi Jaya menyebutkan uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“iya bang, untuk main slot judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di persangkakan pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bawa motor kaburGang AngketPolsek JungkatPontianak Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Wisata Pulau Lemukutan Membludak, Ribuan Pengunjung Padati Dermaga Teluk Suak

27/03/2026

Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan

02/03/2026

Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit

02/03/2026

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang