Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor
Pontianak

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

Last updated: 31/01/2026 11:47
31/01/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ilustrasi karangan bunga sindiran (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK –  Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan, fenomena maraknya papan nama atau karangan bunga sindiran, dapat berujung pada persoalan pidana dan perdata jika melanggar batas kebebasan berekspresi.

Herman mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik.

“Fenomena papan bunga sindiran ini unik, tetapi juga berbahaya karena berada di wilayah abu-abu hukum,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu, (31/1/2026).

Menurut dia, masalah hukum mulai muncul ketika pesan dalam papan bunga mencantumkan identitas jelas seseorang disertai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Penyebutan istilah merendahkan seperti “penipu”, “pelakor”, atau sejenisnya berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah.

Meski demikian, Herman menegaskan pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tanpa pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata dia.

Selain pengirim, Herman juga menyoroti posisi toko bunga atau vendor yang memproduksi papan tersebut. Ia menyebut, dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, yakni keterlibatan pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana.

“Jika toko bunga menerima dan mengerjakan pesanan yang isinya jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memicu konflik, pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.

Ditambahkan, alasan hanya menjalankan pesanan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Vendor, kata Herman, memiliki tanggung jawab untuk menyaring konten yang berpotensi melanggar hukum dan ketertiban umum.

Lebih jauh, Herman menilai fenomena papan bunga sindiran mencerminkan perubahan cara masyarakat meluapkan konflik. Jalur hukum formal yang seharusnya ditempuh justru digantikan dengan bentuk “pengadilan massa” di ruang publik.

“Kelihatannya efektif untuk mempermalukan, tapi sebenarnya pengirim sedang menyiapkan risiko hukum bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Herman menilai maraknya praktik tersebut juga bisa dibaca sebagai indikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap tidak responsif, sebagian masyarakat memilih saluran ekspresi simbolik yang justru berisiko.

“Ini menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Herman. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarPapan bungaPotensi pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

7 jam lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang