Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor
Pontianak

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Ilustrasi karangan bunga sindiran (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK –  Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan, fenomena maraknya papan nama atau karangan bunga sindiran, dapat berujung pada persoalan pidana dan perdata jika melanggar batas kebebasan berekspresi.

Herman mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik.

“Fenomena papan bunga sindiran ini unik, tetapi juga berbahaya karena berada di wilayah abu-abu hukum,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu, (31/1/2026).

Menurut dia, masalah hukum mulai muncul ketika pesan dalam papan bunga mencantumkan identitas jelas seseorang disertai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Penyebutan istilah merendahkan seperti “penipu”, “pelakor”, atau sejenisnya berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah.

Meski demikian, Herman menegaskan pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tanpa pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata dia.

Selain pengirim, Herman juga menyoroti posisi toko bunga atau vendor yang memproduksi papan tersebut. Ia menyebut, dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, yakni keterlibatan pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana.

“Jika toko bunga menerima dan mengerjakan pesanan yang isinya jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memicu konflik, pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.

Ditambahkan, alasan hanya menjalankan pesanan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Vendor, kata Herman, memiliki tanggung jawab untuk menyaring konten yang berpotensi melanggar hukum dan ketertiban umum.

Lebih jauh, Herman menilai fenomena papan bunga sindiran mencerminkan perubahan cara masyarakat meluapkan konflik. Jalur hukum formal yang seharusnya ditempuh justru digantikan dengan bentuk “pengadilan massa” di ruang publik.

“Kelihatannya efektif untuk mempermalukan, tapi sebenarnya pengirim sedang menyiapkan risiko hukum bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Herman menilai maraknya praktik tersebut juga bisa dibaca sebagai indikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap tidak responsif, sebagian masyarakat memilih saluran ekspresi simbolik yang justru berisiko.

“Ini menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Herman. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarPapan bungaPotensi pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

PW GNPK RI Kalbar Tanggapi Isu Terkait Proyek Pemerintah

15 jam lalu

Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A

30/01/2026

Resmi Pimpin Perbakin Kalbar, Krisantus Fokus Cetak Atlet Berprestasi

29/01/2026

Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar, Target 5 Besar PON dan PON 2032

28/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang