Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 31/01/2025 21:46
31/01/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Ilustrasi anak korban pencabulan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial IO (21) warga Kabupaten Kubu Raya diamankan polisi, usai dilaporkan orang tua korban, atas perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.

” Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” kata Ade, Jumat (31/1/2025) siang.

Dijelaskan, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

” Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban. Nah, saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ade mengimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.

” Kasus kejahatan anak merupakan kasus atensi dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan dalam hal ini kami dari Polres Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban,” cetusnya.

Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. [ Hms_cpt_ltr2002 ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabuli anak Dibawah umurKasus pencabulanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Sindikat “Bajak Laut” di Kubu Raya, Beberapa Orang Masih Buron

28/01/2026

Aksi Balap Liar di Sungai Raya Dibubarkan, Polisi Sita Enam Sepeda Motor

26/01/2026

Polres Kubu Raya Tertibkan Balap Liar di Jalan Angkasa Pura Usai Laporan Warga, Jiwo Berikan Apresiasi

26/01/2026

Pemotor Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk di Jalan Trans Kalimantan KM 19

26/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang