POTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap (Sutar)
SEKADAU- radarkalbar.com
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang pengawasan terhadap penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Dalam SE tersebut, Kemenkes RI meminta pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair. Kemudian maupun penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
Menyikapi ramainya kasus keracunan akibat konsumsi anak-anak saat ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap, mempertanyakan langkah yang diambil Pemkab Kabupaten Sekadau, terutama instansi terkait.
“Kami ingin tahu sudah sejauh mana tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (31/01/2023) di Sekadau.
Legislator dari dapil I Sekadau Hilir ini meminta instansi terkait untuk proaktif turun ke lapangan. Langkah ini perlu dilakukan guna memantau ada tidaknya penjualan Ciki Ngebul tersebut di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Kita minta pemerintah daerah mengambil tindakan sehingga tidak banyak masyarakat yang menjadi korban,” pintanya.
Politisi PKPI itu juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mengonsumsi makanan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
“Kita minta para orang tua agar mengawasi jajanan anak-anaknya. Kita tidak ingin masyarakat jadi korban,” ingatnya.
Pewarta /editor : Sutarjo