Dua Warga Kembayan Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya


POTO : Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti (Ist).

radarkalbar.com, SANGGAU- Dua pria berinsial TS (37) dan ES (43) masing-masing warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati dan Dusun Tanjung Pinang Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Polsek Kembayan, pada Sabtu (30/1/2021).

Kedua warga Kecamatan Kembayan ini,  disangkakan atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH menuturkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula pada Sabtu, (30/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Lantas, Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro pun melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. Azis, di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Kembayan,” ungkapnya.

Usai dibekuk, terhadap tersangka TS dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan 1 bungkus rokok Win Mild yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS, ia mengakui barang yang diduga sabu tersebut diperoleh / atau didapatinya dari ES dengan cara membeli,” ujarnya.

Kemudian, Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES. Dan pada saat tim tiba di rumah  atau pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan  telah menjual narkotika jenis shabu kepada TS.

“Saat dilakukan penggeledahan pada sekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh Ketua RT. Anggota berhasil menemukan di dalam kolam ikan perkarangannya satu buah tempat vicks vaporub. Dimana setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu berikut uang tunai sebesar Rp. 2.8 juta, yang  diduga uang hasil penjualan narkotika tersebut,” paparnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!