FOTO : Penandatanganan surat keputusan oleh Bupati Sekadau, Aron SH usai pengambilan sumpah janji pegawai fungsional, Kamis,(30/12/2021)
Sutarjo – radarkalbar.com
SEKADAU – Bupati Sekadau Aron, SH meminta pegawai negeri sipil (PNS) menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan bukan dilayani.
“Kalian di tugaskan di sini adalah sebagai pelayan bukan dilayani, oleh karenanya lakukanlah tugas pelayanan dengan baik dan tulus,” pintanya saat melantik pegawai fungsional pada lingkungan Pemkab Sekadau berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Sekadau yang dilaksanakan saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
Selain itu sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor :800/8605/OTDA Tanggal 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kita se provinsi Kalimantan barat.
“Kelompok jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki keahlian khusus dalam bidang dan tugas tertentu yang terdiri dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya,” terang Aron.
Aron juga mengingat pembinaan pegawai fungsional dilakukan oleh kepala dinas masing-masing melalui pimpinan unit kerja yang berada dalam lingkup kerjanya,dan berkordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing.
“Saya berharap kepada pegawai yang dilantik untuk mendukung dan membangun sinergiritas yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang menjadi tanggungjawab masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik,”sarannya.
Editor : Antonius