Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bulan Depan PBB Bisa Dibayar Secara Online
Sekadau

Bulan Depan PBB Bisa Dibayar Secara Online

Last updated: 30/10/2019 19:54
30/10/2019
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com –
Tidak lama lagi warga Sekadau akan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Bank Kalbar.

“Rencananya tanggal 14 November sudah bisa bayar secara online, tapi untuk launching kita akan laksanakan tanggal 19 November,” ungkap Abdul Gani kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kepada media ini Rabu, (29/10) di kantornya.

Pembayaran sistem online kata Gani, tidak harus perorangan kelompok juga bisa, karena pihaknya sudah menyiapkan aplikasi di Bank Kalbar.

“Untuk sementara memang hanya bank kalbar saja yang melayani, sedangkan bank lain tidak bisa,” ujarnya.

Nanti, kata dia lagi, setiap pembayaran akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2000 rupiah perorangan, biaya ini sesuai MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak.

“Biaya itu sesuai hasil MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak, artinya, biaya tersebut untuk bank, bukan untuk pemerintah daerah,”kata Gani.

Sedangkan tambah dia, petugas bagian keuangan dikantor kata Gani, saat ini tugas mereka hanya mengecek dan menginput saja berapa uang yang masuk ke kas daerah, yang dibayar melalui PBB.

Meski begitu kata dia lagi bukan berarti PBB tidak ada masalah, masih banyak masalah,misalnya dalam jual beli,biasanya pembeli pada saat melakukan transaksi pembayaran tidak langsung melakukan pembayaran BPHTB, sehinga pembayaran PBB masih nama pemilik asli. Kendala seperti ini masih banyak ditemukan di lapngan.

Untuk BPHTB kata dia,tahun depan akan kita lakukan sistim dari pintu ke pintu, artinya setiap pembeli yang hendak melakukan balik nama baik itu sertifikat tanah maupun rumah harus bayar dulu BPHTB. Jadi, baik BPN maupun di kantor akta notaris, mereka perlu tahu bahwa syarat untuk balik nama sertifikat harus membayar BPHTB dulu.

“Sebagai kabupaten baru, kita yang pertama mengunakan aplikasi melakukan pembayaran PBB secara online,”kata Gani.

 

 

 

 

Pewarta : antonius
Editor : sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Abdul Gani kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD)membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang