Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bulan Depan PBB Bisa Dibayar Secara Online
Sekadau

Bulan Depan PBB Bisa Dibayar Secara Online

Last updated: 30/10/2019 19:54
30/10/2019
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com –
Tidak lama lagi warga Sekadau akan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Bank Kalbar.

“Rencananya tanggal 14 November sudah bisa bayar secara online, tapi untuk launching kita akan laksanakan tanggal 19 November,” ungkap Abdul Gani kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kepada media ini Rabu, (29/10) di kantornya.

Pembayaran sistem online kata Gani, tidak harus perorangan kelompok juga bisa, karena pihaknya sudah menyiapkan aplikasi di Bank Kalbar.

“Untuk sementara memang hanya bank kalbar saja yang melayani, sedangkan bank lain tidak bisa,” ujarnya.

Nanti, kata dia lagi, setiap pembayaran akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2000 rupiah perorangan, biaya ini sesuai MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak.

“Biaya itu sesuai hasil MoU Bupati Sekadau dengan pimpinan Bank Kalbar di Pontianak, artinya, biaya tersebut untuk bank, bukan untuk pemerintah daerah,”kata Gani.

Sedangkan tambah dia, petugas bagian keuangan dikantor kata Gani, saat ini tugas mereka hanya mengecek dan menginput saja berapa uang yang masuk ke kas daerah, yang dibayar melalui PBB.

Meski begitu kata dia lagi bukan berarti PBB tidak ada masalah, masih banyak masalah,misalnya dalam jual beli,biasanya pembeli pada saat melakukan transaksi pembayaran tidak langsung melakukan pembayaran BPHTB, sehinga pembayaran PBB masih nama pemilik asli. Kendala seperti ini masih banyak ditemukan di lapngan.

Untuk BPHTB kata dia,tahun depan akan kita lakukan sistim dari pintu ke pintu, artinya setiap pembeli yang hendak melakukan balik nama baik itu sertifikat tanah maupun rumah harus bayar dulu BPHTB. Jadi, baik BPN maupun di kantor akta notaris, mereka perlu tahu bahwa syarat untuk balik nama sertifikat harus membayar BPHTB dulu.

“Sebagai kabupaten baru, kita yang pertama mengunakan aplikasi melakukan pembayaran PBB secara online,”kata Gani.

 

 

 

 

Pewarta : antonius
Editor : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Abdul Gani kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD)membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online di Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
22 jam lalu
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dongkrak IPM, 25 Wisudawan Asal Sekadau Resmi Dilantik di UT Pontianak

07/02/2026

Aset Tembus Rp 3,2 Miliar, Bupati Aron Puji Progres Signifikan CU Lawang Kuari Mandiri

07/02/2026

UT Pontianak dan Pemkab Sekadau Teken MoU Perluas Akses Pendidikan Tinggi

06/02/2026

Begini Penjelasan Polisi Soal Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang