FOTO : Petugas Kanim Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan pemulangan WNA asal China melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memulangkan tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH ke negara asalnya. Langkah pendeportasian dan penangkalan ini diambil setelah ketiganya terbukti memanipulasi data penjamin dalam proses pengurusan izin tinggal.
Pengungkapan kasus bermula saat ketiga WNA mendatangi Kantor Imigrasi Sanggau untuk pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari. Dalam proses verifikasi berkas, petugas menemukan kejanggalan profil penjamin yang ternyata tidak memahami kewajibannya sebagai sponsor, mengindikasikan adanya pencatutan identitas oleh pihak tertentu.
Temuan tersebut diteruskan ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pendalaman. Hasil pemeriksaan menyatakan KZ, YB, dan ZH melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kanim Kelas II TPI Sanggau.Muhammad Ridwan Rusdi dalam keterangan tertulisnya menegaskan penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan keimigrasian yang ketat dan menyeluruh.
”Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di pintu masuk perbatasan maupun melalui kegiatan operasi lapangan, tetapi juga diperketat sejak proses pelayanan di kantor imigrasi. Berkat kejelian petugas saat verifikasi berkas, modus manipulasi data penjamin ini berhasil kita ungkap,” tegasnya.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus pencekalan (penangkalan) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
