Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Ini Prosesi Pemusnahan 9.778 Butir Obat Happy Five di Mapolres Sanggau
Peristiwa

Ini Prosesi Pemusnahan 9.778 Butir Obat Happy Five di Mapolres Sanggau

Last updated: 30/08/2018 23:03
30/08/2018
Peristiwa
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Sedikitnya 9.778 obat Happy Five (Erimin 5) dimusnahkan Polres Sanggau, pada Kamis (30/8).

Obat tersebut merupakan barang bukti (BB) rangkaian dari pengungkapan narkoba, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menuturkan BB yang dimusnahkan tersebut satu rangkaian dengan shabu-shabu (SS) seberat 3 Kilogram (Kg) dan psikotripika serta ekstasi. Barang tersebut sudah dimusnahkan di Polda Kalbar. “ Obat-obatan yang dimusnahkan ini termasuk dari rangkaian itu,”ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Ditambahkan Imam, tidak bersamaan pemusnahan BB tersebut dikarenakan pemeriksaan harus ke Jakarta. Sehingga terlambat dan hasil dari laboratorium sudah keluar, sehingga hari ini pihaknya melakukan pemusnahan.
“Hasilnya, obat ini tidak mengandung narkotika atau ampethamin, tapi obat untuk penghilang depresi. Kalau ini juga tidak memiliki izin edar, tentunya sangat berbahaya, karena efeknya hampir sama dengan narkotika, sehingga obat seperti ini jangan disalahgunakan. Makanya segera dilaksanakan pemusnahan,” ujar dia.

Kesempatan sama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono mengatakan pada pemusnahan shabu-shabu seberat 3 kilogram, dirinya juga menghadiri di Polda Kalbar.
“Waktu pemusnahan sabu-sabu, saya sendiri langsung hadir di Polda Kalbar, ”ujarnya.

Dijelaskan, setelah melalui koordinasi dengan Kejari Sanggau, maka diproses persidangan nantinya cukup penyisihan barang bukti saja.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang rutin dan wajib dilaksanakan.
“Setiap ada BB narkotika yang ditemukan wajib dimusnahkan terlebih dahulu. Dan atas pesetujuan dari Kajari dan wajib diketahui Kejaksaan sebagai perpanjangan tangan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri, ” ungkapnya.

Mengingat barang bukti ini juga besar, dikhwatirkan disalahgunakan atau tercecer ataupun hilang, walaupun masih dalam proses dan belum pada penuntutan.
“Saat penyidikan bisa dimusnahkan. Kemudian barang bukti disisihkan untuk bahan penelitian dilab, apakah terkandung zat-zat lain. Saya sambut baik langkah ini, ” tegas dia.

Hadir dalam pemusnahan, perwakilan BNN Sanggau, Ketua DAD kecamatan Kapuas, Andreas Sisen, Kasat Narkoba Polres Sanggau.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

09/07/2026

Diduga Epilepsi Kambuh saat Menyeberang, Pria di Sanggau Jatuh dan Tenggelam di Sungai Kapuas

28/06/2026

Gercep Tim Gabungan Selamatkan Korban Perahu Motor Tabrakan

08/06/2026

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang