Lembaga Utting Research Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Melesat Cepat


JAKARTA – radarkalbar.com

HASIL survei lembaga Utting Research terkait Pemilu 2024 di Indonesia mengungkap elektabilitas Anies Baswedan yang melesat cepat.

Survei dari lembaga Utting Research Australia menempatkan Anies Baswedan pada posisi tiga dengan suara 27 persen.

Sedangkan Ganjar Pranowo 34 persen dan Prabowo Subianto 33 persen.

Juru bicara Anies, Tatak Ujiyati, menanggapi hasil survei lembaga independen itu.

“Tren peningkatan, bounce back elektabilitas Anies membuat sangat dekat dengan dua bakal capres lainnya,” kata Tatak Ujiyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Tatak Ujiyati menjelaskan naiknya elektabilitas Anies dalam waktu cepat.

 Hal dengan penyebutan bounce back menunjukkan tren peningkatan.

Sebelumnya, elektabilitas Anies Baswedan dalam survei oleh berbagai lembaga, berkisar di 20 persen dan terpaut cukup jauh dari dua bakal capres lainnya.

“Bagaimanapun hasil survei, kami mengajak seluruh relawan Anies untuk tetap optimis dan memandang hasil survei ini sebagai cambuk,” ujarnya.

“Khususnya untuk bekerja lebih keras dalam memperkuat dukungan kepada Pak Anies,” katanya menegaskan.

Tatak menjelaskan pihaknya sangat memahami tentang survei karena lama berkecimpung pada bidang tersebut.

Oleh sebab itu, melihat berbagai hasil survei, dia merasa tidak terlalu risau.

Menurut dia, survei merupakan gambaran keadaan pada saat pengambilan sampel sehingga sangat bisa berubah pada waktu-waktu yang lain.

Selain itu, lanjut dia, survei juga memiliki potensi salah, baik karena unsur sampling atau sampling error.

Dan maupun potensi kesalahan pada luar sampling (non-sampling error) yang tidak bisa terabaikan.

“Bisa saja kenyataan sesungguhnya berbeda dari potret hasil survei. Hal ini terbukti pada waktu pilkada DKI Jakarta,” timpalnya.

“Saat itu, Anies yang selalu pada tempat sebagai underdog oleh berbagai survei sebelumnya, tetapi pada hari-H pilkada, Anies justru menang,” cetusnya.

Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan pasangan calon presiden/wakil presiden.

Dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen.

Ini dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (siberindo.co*)


Like it? Share with your friends!