Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara
Pontianak

Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara

Last updated: 30/06/2024 19:28
30/06/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tersangka HR (40) warga Pemangkat ditangkap tim gabungan [ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim gabungan menangkap seorang pria berinisial HR (42) beralamat di Jalan M . Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Sambas, pada Jumat (28/6/2024) sore.

Dari tangan HR, tim gabungan mengamankan 7 ons narkoba jenis shabu.

Tim gabungan terdiri Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR berusia 42 tahun, yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 ons.

“Ya benar tim gabungan Polda terdiri Subdit 3, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku akan menjual sabu tersebut. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan, yang sudah melakukan penyelidikan.

Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik HR selama ini.

“Setelah ditangkap dan digeledah, tim menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 ons. Dan 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 Hp merk Vivo warna hitam, 1 Hp merk Samsung,” bebernya.

Terhadap pelaku HR, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sambasKecamatan PemangkatNarkobashabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

10 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

10 jam lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang