Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI
Mempawah

Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI

Last updated: 30/06/2024 13:20
30/06/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kantor PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang lanjutan perkara perniagaan ilegal sisik Trenggiling Manis Javanica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (25/6/2024).

Kali ini, sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bernama Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan perbuatan perniagaan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan secara hukum dan agama.

“Trenggiling ini adalah satwa yang dilindungi termasuk golongan II. Jadi tidak dibenarkan untuk berniaga bagian dari tubuh spesies tersebut, selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) juga sudah mengeluarkan fatwa dan dikatakan haram hukumnya,” ungkap Hasan.

Selain mengahadirkan saksi ahli dari BKSDA. Namun juga menghadirkan saksi ahli ITE, bernama Haryo melalui video conference.

Haryo dengan tegas mengatakan percakapan terdakwa GUN kepada Mayor AHM dan sersan ARF serta saksi TOM melalui pesan whatsapp yang telah dilakukan extraction.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim PN Mempawah, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (2/7/2024).

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mayor AHM dan Serda ARF serta TOM secara langsung atau tidak melalui BKSDA.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerniagaanSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang