Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI
Mempawah

Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI

Last updated: 30/06/2024 13:20
30/06/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kantor PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang lanjutan perkara perniagaan ilegal sisik Trenggiling Manis Javanica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (25/6/2024).

Kali ini, sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bernama Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan perbuatan perniagaan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan secara hukum dan agama.

“Trenggiling ini adalah satwa yang dilindungi termasuk golongan II. Jadi tidak dibenarkan untuk berniaga bagian dari tubuh spesies tersebut, selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) juga sudah mengeluarkan fatwa dan dikatakan haram hukumnya,” ungkap Hasan.

Selain mengahadirkan saksi ahli dari BKSDA. Namun juga menghadirkan saksi ahli ITE, bernama Haryo melalui video conference.

Haryo dengan tegas mengatakan percakapan terdakwa GUN kepada Mayor AHM dan sersan ARF serta saksi TOM melalui pesan whatsapp yang telah dilakukan extraction.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim PN Mempawah, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (2/7/2024).

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mayor AHM dan Serda ARF serta TOM secara langsung atau tidak melalui BKSDA.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerniagaanSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Fasilitasi Tiket Nonton, Alpian dan Agun 899 Pesankan Sportivitas untuk Suporter Persiwah di Laga Pamungkas

08/02/2026

Kasus Dugaan Penipuan Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Maman : Usut Secara Objektif, Subandio Masih Bungkam

30/01/2026

Janji Tak Terpenuhi, Maman Suratman Laporkan Subandio ke Polisi

25/01/2026

Tak Ada Hambatan, Pembangunan Jembatan SMAN 2 Segedong Selesai Tepat Waktu

16/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang