Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI
Mempawah

Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI

Last updated: 30/06/2024 13:20
30/06/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kantor PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang lanjutan perkara perniagaan ilegal sisik Trenggiling Manis Javanica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (25/6/2024).

Kali ini, sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bernama Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan perbuatan perniagaan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan secara hukum dan agama.

“Trenggiling ini adalah satwa yang dilindungi termasuk golongan II. Jadi tidak dibenarkan untuk berniaga bagian dari tubuh spesies tersebut, selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) juga sudah mengeluarkan fatwa dan dikatakan haram hukumnya,” ungkap Hasan.

Selain mengahadirkan saksi ahli dari BKSDA. Namun juga menghadirkan saksi ahli ITE, bernama Haryo melalui video conference.

Haryo dengan tegas mengatakan percakapan terdakwa GUN kepada Mayor AHM dan sersan ARF serta saksi TOM melalui pesan whatsapp yang telah dilakukan extraction.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim PN Mempawah, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (2/7/2024).

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mayor AHM dan Serda ARF serta TOM secara langsung atau tidak melalui BKSDA.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerniagaanSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik

09/09/2025

Tragedi Penebangan Pohon di eks Rutan Mempawah, Kabel Listrik Putus, Seorang Pengendara Cidera

03/09/2025

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

27/08/2025

Semarak Peringatan HUT RI ke- 80 Kelurahan Terusan Mempawah

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang