Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI
Mempawah

Lanjutan Sidang Perkara Perniagaan Sisik Trenggiling, Saksi BKSDA : Dilarang Negara, Diharamkan Menurut Fatwa MUI

Last updated: 30/06/2024 13:20
30/06/2024
Mempawah
Share

FOTO : Kantor PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang lanjutan perkara perniagaan ilegal sisik Trenggiling Manis Javanica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, pada Selasa (25/6/2024).

Kali ini, sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bernama Hasan.

Dalam penjelasannya, Hasan menegaskan perbuatan perniagaan hewan yang dilindungi tidak dibenarkan secara hukum dan agama.

“Trenggiling ini adalah satwa yang dilindungi termasuk golongan II. Jadi tidak dibenarkan untuk berniaga bagian dari tubuh spesies tersebut, selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI,red) juga sudah mengeluarkan fatwa dan dikatakan haram hukumnya,” ungkap Hasan.

Selain mengahadirkan saksi ahli dari BKSDA. Namun juga menghadirkan saksi ahli ITE, bernama Haryo melalui video conference.

Haryo dengan tegas mengatakan percakapan terdakwa GUN kepada Mayor AHM dan sersan ARF serta saksi TOM melalui pesan whatsapp yang telah dilakukan extraction.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim PN Mempawah, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa (2/7/2024).

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mayor AHM dan Serda ARF serta TOM secara langsung atau tidak melalui BKSDA.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerniagaanSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Pastikan Identitas Mayat Tergantung di eks Gudang Batako, Korban Warga Sintang

22/12/2025

Warga Heboh, Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekas Gudang Batako, Kelurahan Pasir Wan Salim

22/12/2025

PJAD Section III di Mempawah, Mahyus : Bangkitkan Website Desa, Siapkan Perangkat Melek Jurnalistik

15/11/2025

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang