Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara
NewsSintang

Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 01/07/2021 21:30
30/06/2021
News Sintang
Share

POTO : Saat reka ulang oleh tersangka pembunuh bayi (ust).

radarkalbar.com, SINTANG – Sedikitnya 15 adegan digelar dalam reka ulang diperagakan VRD (19) merupakan tersangka, saat detik-detik sebelum membunuh bayinya, pada Rabu (30/6/2021).

Reka ulang ini berlangsung di Mapolres Sintang atas kasus yang terungkap pada Jumat 28 Mei 2021 lalu ini. Saat itu, jasad bayi mungil diduga kuat hasil hubungan gelap ibu muda dengan selingkuhanya di Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Dalam reka ulang tersebut, adegan demi adegan diperagakan tersangka VRD (19) mulai masih tinggal tempat mertuanya, berasa sakit hendak melahirkan. Maka dia langsung masuk ke toilet.

Kemudian , pelaku memaksa mengeluarkan bayi yang dikandungnya, setelah lahir dan bayinya menangis dia panik. Lantas, VRD mencoba mencabut tali ari-ari, namun tak bisa. Lalu, dia mencoba cara lain untuk menghabisi nyawa buah hatinya tersebut dengan cara mencekik dan menekan dada korban, akan tetapi korban masih bernyawa.

Tersangka masih melanjutkan aksinya dengan mencabut tali ari-ari korban. Setelah tercabut korban langsung dibawa ke parit menggunakan ember.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP.Haerudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya pada beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.

,”Anak itu anugerah dari yang maha kuasa, mari kita jaga karena banyak orang yang menginginkan punya anak tetapi susah. Ini punya anak kenapa harus diperlakukan seperti itu, mari kita jaga anak-anak kita untuk ke depannya agar lebih baik,” cetusnya.

Dari hasil reka adegan tersebut untuk bahan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga lagi, dikarenakan pelaku orang tuanya,” ujar dia.

Pewarta : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pembunuh bayi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

05/06/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

29/05/2025

Tim Gabungan Satbrimob Polda Kalbar, Basarnas, dan Warga Berhasil Temukan Lansia Hilang di Sintang

22/05/2025

Tim Resmob Polres Sintang Police Line Kelang Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang, Sungai Tebelian

31/03/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang