Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > Pendaftaran Calon DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya
Politik

Pendaftaran Calon DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya

Last updated: 01/05/2023 00:00
30/04/2023
Politik
Share

POTO : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (IST)

Pewarta/editor : redaksi

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENDAFTARAN calon anggota DPR yang akan “berlaga” pada Pemilu 2024 mulai pada 1-14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran calon berlangsung selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei hingga dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Kemudian, pada Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR bisa ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Kemudian, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR.

Apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang syah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga daftar bakal calon menyiapkan formulir model B-daftar bakal calon menyertakan foto diri terbaru.

Dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai politik peserta pemilu 2024.

Atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat

“Dokumen itu dalam bentuk fisik antar langsung kepada KPU. Dan dalam bentuk digital yang akan mengunggah pada silon,” kata Hasyim.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula langsung mengunjungi alamat website resmi KPU. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Calon anggota DPRKetua KPU RIpendaftaran mulai 1-14 Mei
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang