POTO : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS (Ist)
Pewarta/editor : Andika/Herman
BANYUASIN – RADARKALBAR.COM
BADAN pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara, terkait lebih dari 230 ribu pemilih pada Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut keterangan pers pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin, Kamis, (27/4/2023).
Dari 230 ribu pemilih TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Untuk itu, KPU setempat hendaknya menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 tidak menyisakan masalah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS mengatakan ada sekitar 230.310 pemilih pada wilayah tersebut TMS.
“Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan mengingatkan agar KPU Kabupaten Banyuasin serius mencermati hasil coklit sebelum menjadi daftar pemilih sementara (DPS),” ungkapnya.
Menurut Ketua Bawaslu Banyuasin, dugaan jumlah TMS lebih dari angka tersebut. Tetapi Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum bisa memastikan.
“Mengingat sampai saat ini para pengawas kami yang berada pada desa/kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS, yang PPS umumkan,” jelasnya.
“Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut,” timpalnya.
Namun demikian kata Ihza, ini baru data sementara, prosesnya masih panjang. Untuk itu ia berharap KPU dan jajaran bisa bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT akurat.
“Potensi munculnya pemilih ganda bisa terjadi, akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum terhapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam formulir model A daftar pemilih,” cetusnya.
” Nah, sedangkan orang tersebut pada coklit lokasi baru sesuai domisili KTP untuk menjadi daftar pemilih potensial,” timpalnya.
Semenara itu, salah seorang warga setempat, Adi, (48) mengapresiasi Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengingat potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda.
” Kita khawatirkan bisa berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari DPS, DPS hasil Perbaikan, hingga DPT,” ujarnya.
Sebab lanjut Adi, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tersebut, kelebihan daftar pemilih pada pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada.
”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi. Jika membandingkan kondisi sesungguhnya berpotensi adanya salahguna dalam proses pemungutan suara,”tuturnya.
Menurut dia, temuan Bawaslu tersebut mesti segera tersampaikan kepada KPU sebagai saran untuk perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera terselesaikan sejak awal.
“Saya yakin dan percaya hal tersebut bisa terselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin,” tutupnya.