POTO : Personel Polsek Tayan Hulu saat menggrebek rumah kontrakan yang memproduksi miras jenis arak putih, Senin (29/3/2021).
radarkalbar.com, SANGGGAU – Sebuah rumah kontrakan di Dusun Barage, Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau digrebek petugas Polsek setempat, Senin (29/3/2021) sore.
Usut punya usut, rumah kontrakan itu dijadikan tempat memproduksi minuman keras jenis arak putih.
Dari hasil penggrebrekan tersebut, pemilik usaha minuman keras berinisial A berikut karyawannya diamankan petugas.
Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan bahwa di rumah milik S yang dikontrakan A terdapat kegiatan warga yang sedang melakukan produksi miras jenis arak putih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tayan Hulu AKP. Suparjo bersama personil Anggota Polsek melakukan pengecekan terkait informasi di maksud dan setibanya di Dusun Barage Desa Sosok tepatmya dikediaman S yang di kontrak oleh tersangka A di dalam rumahnya ditemukan dandang besar dan beberapa ember yang berisikan permentasi yang di gunakan untuk pembuatan arak putih,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku, lanjut mantan Kapolsek Entikong itu, petugas menemukan satu buah botol merek hoki ukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih.
“Kemudian petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan pekerja yang ada di tempat tersebut dan membawa barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.