Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Plafon Kelas I SDN 05 Ingko Tambe Ambruk, Pengawasan Proyek Dipertanyakan?
Kapuas Hulu

Plafon Kelas I SDN 05 Ingko Tambe Ambruk, Pengawasan Proyek Dipertanyakan?

Last updated: 29/12/2025 22:25
29/12/2025
Kapuas Hulu
Share

FOTO : Plafon depan ruang Kelas I SD Negeri 05 Ingko Tambe yang ambruk [ Rony ]

Rony Setiawan – radarkalbar.com

KAPUAS HULU – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai perhatian publik setelah plafon bagian depan ruang Kelas I dilaporkan ambruk, baru-baru ini.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait keamanan bangunan sekolah sekaligus kualitas proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Insiden ambruknya plafon dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Meski tidak menimbulkan korban karena terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar, kondisi tersebut tetap menimbulkan rasa waswas di kalangan orang tua murid dan masyarakat sekitar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gedung SDN 05 Ingko Tambe dibangun pada tahun 2022 dengan pendanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Proyek tersebut disebut menelan anggaran cukup besar, bahkan dinilai fantastis oleh masyarakat mengingat lokasi sekolah berada di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Warga setempat menyampaikan pembangunan gedung sekolah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang masuk melalui jalur aspirasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya keterlibatan langsung pihak tertentu dalam pelaksanaan teknis pembangunan SDN 05 Ingko Tambe.

Ambruknya plafon pada bangunan sekolah yang baru berusia sekitar tiga tahun itu menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu perencanaan, kualitas pekerjaan konstruksi, serta efektivitas pengawasan proyek.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, keandalan struktur, dan ketahanan bangunan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung negara harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi konstruksi, serta diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga proses serah terima pekerjaan.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah pembangunan SDN 05 Ingko Tambe telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

“Bangunan ini belum lama selesai, tapi plafon depan kelas satu sudah ambruk. Padahal anggarannya besar. Ini sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan anak-anak sekolah,” ujar seorang warga setempat.

Terkait pihak pelaksana proyek, seorang kontraktor bernama Pendi yang namanya sempat disebut di tengah masyarakat membantah keterlibatannya.

Saat dikonfirmasi, Pendi menegaskan bahwa dirinya bukan kontraktor pelaksana pembangunan SDN 05 Ingko Tambe dan menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain bernama Apeng.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak Kementerian PUPR, pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Penelusuran diharapkan mencakup peran kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, proses serah terima pekerjaan (PHO/FHO), hingga kelengkapan dokumen teknis proyek.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penanganannya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan, termasuk sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi kelalaian.

Selain menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban, masyarakat juga meminta langkah cepat untuk menjamin kelangsungan proses belajar mengajar, serta perbaikan atau pembangunan ulang fasilitas sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, pihak sekolah dan pemerintah daerah setempat masih menunggu kepastian tindak lanjut dari instansi berwenang terkait penyebab runtuhnya plafon ruang kelas tersebut, termasuk solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi dunia pendidikan di wilayah Ingko Tambe. [ ist ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten Kapuas HuluKecamatan Putussibau Selatanplafon ambrukPUPR RIruang Kelas ISDN 05 Ingko Tambe
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Butuh Perhatian…!!! Kendala Distribusi PDAM, Akses Air Bersih ke Warga Batas Negara Terhambat

02/02/2026

Anak PAUD Badau Permai Ikuti Kegiatan Literasi di Pojok Baca Digital PLBN Badau

22/01/2026

Wabup Kapuas Hulu Buka Lomba Sampan Bidar, Dorong Pelestarian Budaya Sungai

17/01/2026

Ini Pesan Bupati Kapuas Hulu Saat Lantik Ambrosius Sadau

05/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang