Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor
HukumKubu Raya

Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor

Last updated: 30/12/2022 00:38
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka curanmor FL yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

BELUM juga menikmati hasil kejahatannya, seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diringkas polisi, Rabu (28/12/2022) sore.

Pria berinisial FL (20) ini diringkas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap, diduga karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio Soul KB 5944 MJ yang terparkir didepan sebuah bengkel.

Penangkapan terhadap FL berdasarkan laporan polisi nomor: LP/421/XII//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 28 Desember 2022 dengan kerugian sebesar Rp 14.000.000-,

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH mengungkapkan tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor curian melintas di jalan raya Sungai Kakap menuju arah Pontianak.

“Tersangka beraksi saat saat korban mengangkut papan dengan gerobak. Sementara, sepeda motornya diparkir depan bengkel,” ujarnya.

Alangkah kagetnya korban, saat akan mengambil sepeda motornya. Namun sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.

” Tidak sampai 24 jam, FL diringkus tim Reskrim Polsek Sungai Kakap berikut barang bukit (BB) berupa 1 sepeda motor KB 5944 MJ. Tersangka FL mengakuinya perbuatannya” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengimbau kepada warga setempat, untuk senantiasa waspada dan menjaga harta benda berupa kendaraan dan barang lainnya.

“Kami dari Polres Kubu Raya menggimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraan carilah tempat yang aman, serta kunci stang dan kunci ganda demi menjaga barang berharga. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jadilah Polisi bagi diri sendiri,”imbaunya.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang