Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor
HukumKubu Raya

Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor

Last updated: 30/12/2022 00:38
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka curanmor FL yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

BELUM juga menikmati hasil kejahatannya, seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diringkas polisi, Rabu (28/12/2022) sore.

Pria berinisial FL (20) ini diringkas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap, diduga karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio Soul KB 5944 MJ yang terparkir didepan sebuah bengkel.

Penangkapan terhadap FL berdasarkan laporan polisi nomor: LP/421/XII//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 28 Desember 2022 dengan kerugian sebesar Rp 14.000.000-,

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH mengungkapkan tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor curian melintas di jalan raya Sungai Kakap menuju arah Pontianak.

“Tersangka beraksi saat saat korban mengangkut papan dengan gerobak. Sementara, sepeda motornya diparkir depan bengkel,” ujarnya.

Alangkah kagetnya korban, saat akan mengambil sepeda motornya. Namun sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.

” Tidak sampai 24 jam, FL diringkus tim Reskrim Polsek Sungai Kakap berikut barang bukit (BB) berupa 1 sepeda motor KB 5944 MJ. Tersangka FL mengakuinya perbuatannya” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengimbau kepada warga setempat, untuk senantiasa waspada dan menjaga harta benda berupa kendaraan dan barang lainnya.

“Kami dari Polres Kubu Raya menggimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraan carilah tempat yang aman, serta kunci stang dan kunci ganda demi menjaga barang berharga. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jadilah Polisi bagi diri sendiri,”imbaunya.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

13 jam lalu

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

14 jam lalu

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang