POTO : tersangka curanmor FL yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
BELUM juga menikmati hasil kejahatannya, seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diringkas polisi, Rabu (28/12/2022) sore.
Pria berinisial FL (20) ini diringkas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap, diduga karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio Soul KB 5944 MJ yang terparkir didepan sebuah bengkel.
Penangkapan terhadap FL berdasarkan laporan polisi nomor: LP/421/XII//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 28 Desember 2022 dengan kerugian sebesar Rp 14.000.000-,
Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH mengungkapkan tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor curian melintas di jalan raya Sungai Kakap menuju arah Pontianak.
“Tersangka beraksi saat saat korban mengangkut papan dengan gerobak. Sementara, sepeda motornya diparkir depan bengkel,” ujarnya.
Alangkah kagetnya korban, saat akan mengambil sepeda motornya. Namun sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
” Tidak sampai 24 jam, FL diringkus tim Reskrim Polsek Sungai Kakap berikut barang bukit (BB) berupa 1 sepeda motor KB 5944 MJ. Tersangka FL mengakuinya perbuatannya” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, FL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Kami dari Polres Kubu Raya menggimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraan carilah tempat yang aman, serta kunci stang dan kunci ganda demi menjaga barang berharga. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jadilah Polisi bagi diri sendiri,”imbaunya.
Pewarta : Amad/MK
Editor : Tim redaksi