Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9
HukumKubu Raya

Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9

Last updated: 29/12/2022 19:23
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka DI dan BB yang diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TERDUGA pelaku pencurian di Komplek Grand Emerald Regency Desa Pal Sembilan, akhirnya terungkap dan ditangkap petugas.

Setelah, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku berinisial DI (18) warga Pontianak Selatan yang diserahkan pihak keluarganya pada Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, ulah tersangka DI, dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Kakap pada tanggal 24 September 2022. Saat itu, pelaku menggasak 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg), uang sejumlah Rp. 200.000, 1 alat catok rambut, 1 pasang sepatu olahraga, 1 helai celana panjang, 1 helai kemeja merk Logo dan 3 baju kaos. Dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000.

Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan hal itu. Saat mendapatkan keberadaan tersangka. Lantas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.

“Kita bersyukur, pada Jumat (23/12/2022), tersangka DI diserahkan oleh pihak keluarganya beserta barang bukti (BB) ke Polsek Sungai Kakap,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, terdapat beberapa BB yang lainnya sudah dijual DI di wilayah Pontianak Timur. Dan hasil dari penjualan digunakan DI untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan, tersangka DI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pal SembilanPencurianSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang