Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak
Ragam

Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak

Last updated: 01/11/2019 19:41
29/10/2019
Ragam
Share

Sanggau, radar -kalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa, BPD dan Lurah se Kabupaten Sanggau, Selasa (29/10/2019).

Sebagai pemateri, Kajari menyampaikan materi tentang pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Kajari menyampaikan, hal tersebut bisa terlaksana ketika kita semua memiliki semangat dan landasan komitnen dan kehendak yang sama meningkatkan kualitas dan kuantitas melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Terkait program dana desa ini, Kejaksaan Agung telah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Dana desa tahun 2019 dialokasikan kepada 74.964 desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini salah satu upaya pemerintah memajukan desa – desa yang ada dengan menggelontorkan dana yang cukup besar,” kata Tengku.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemetaan potensi penyimpangan dana desa dapat dibagi dalam dua bentuk. Pertama, tidak murni merupakan kesalahan dari Kepala Desa atau unsur kealpaan atau kekhilafan dan kesalahan itu bisa terjadi karena kelemahan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan perencanaan, terjadinya kesalahan penyusunan spesipikasi pekerjaan dan laporan dan kesalaham estimasi biaya.
“Ini bentuk kesalahan adninistrasi yang tidak murni dilakukan kepala desa

Kedua, kesalahan murni yang dilakukan Kepala Desa atau adanya unsur kesengajaan dari Kepala Desa, yaitu dubplikasi atau doble anggaran.
“Beberapa kali laporan yang masuk, kita klarifikasi. Ada satu kegiatan yang dibiayai dengan dua anggaran atau laporan kegiatan fiktif,” ungkapnya

Selanjutnya adalah penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya termasuk meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kemudian, adamya pungutan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan dan Kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan atau markup honorarium perangkat desa, penggelembungan atau markup ATK, membuat kegiatan proyek fiktif, penggelembungan atau markup dan kitlk bake pada kegiatan pemgadaan barang dan jasa.
“Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua meninggalkan prilaku – prilaku koruptif. Karena apa? Karena tidak ada perbuatan pidana yang tidak meninggalkan jejak khususnya pada penanganan perkara korupsi, peniyidik, penyelidik dan penuntut umum dapat menggali dan menemukan alat bukti jika suatu tindak pidana itu dilakukan,” tegasnya.

 

 

 

Pewarta : Abin
Editor : Abin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPD dan Lurah se Kabupaten SanggauKepala Kejaksaan Negeri SanggauTengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Hadiri Buka Puasa Ramadan Polda Kalbar, LDII Tegaskan Dukung Terwujudmya Kalbar Damai dan Harmoni

27/02/2026

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026

Sambut Ramadan, Gelar Pawai Obor Akbar di Kota Sanggau, Rahman : Target 3000 Peserta

10/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang