Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak
Ragam

Kajari Sanggau : Tak Ada Perbuatan Pidana, Tidak Meninggalkan Jejak

Last updated: 01/11/2019 19:41
29/10/2019
Ragam
Share

Sanggau, radar -kalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa, BPD dan Lurah se Kabupaten Sanggau, Selasa (29/10/2019).

Sebagai pemateri, Kajari menyampaikan materi tentang pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Kajari menyampaikan, hal tersebut bisa terlaksana ketika kita semua memiliki semangat dan landasan komitnen dan kehendak yang sama meningkatkan kualitas dan kuantitas melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Terkait program dana desa ini, Kejaksaan Agung telah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Dana desa tahun 2019 dialokasikan kepada 74.964 desa yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini salah satu upaya pemerintah memajukan desa – desa yang ada dengan menggelontorkan dana yang cukup besar,” kata Tengku.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemetaan potensi penyimpangan dana desa dapat dibagi dalam dua bentuk. Pertama, tidak murni merupakan kesalahan dari Kepala Desa atau unsur kealpaan atau kekhilafan dan kesalahan itu bisa terjadi karena kelemahan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan perencanaan, terjadinya kesalahan penyusunan spesipikasi pekerjaan dan laporan dan kesalaham estimasi biaya.
“Ini bentuk kesalahan adninistrasi yang tidak murni dilakukan kepala desa

Kedua, kesalahan murni yang dilakukan Kepala Desa atau adanya unsur kesengajaan dari Kepala Desa, yaitu dubplikasi atau doble anggaran.
“Beberapa kali laporan yang masuk, kita klarifikasi. Ada satu kegiatan yang dibiayai dengan dua anggaran atau laporan kegiatan fiktif,” ungkapnya

Selanjutnya adalah penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya termasuk meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kemudian, adamya pungutan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan dan Kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan atau markup honorarium perangkat desa, penggelembungan atau markup ATK, membuat kegiatan proyek fiktif, penggelembungan atau markup dan kitlk bake pada kegiatan pemgadaan barang dan jasa.
“Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua meninggalkan prilaku – prilaku koruptif. Karena apa? Karena tidak ada perbuatan pidana yang tidak meninggalkan jejak khususnya pada penanganan perkara korupsi, peniyidik, penyelidik dan penuntut umum dapat menggali dan menemukan alat bukti jika suatu tindak pidana itu dilakukan,” tegasnya.

 

 

 

Pewarta : Abin
Editor : Abin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPD dan Lurah se Kabupaten SanggauKepala Kejaksaan Negeri SanggauTengku Firdaus menjadi pemateri dalam rapat kerja Kepala Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026

Singkawang Siap Gelar Gawe Dayak Naik Dango XXVI, Pemkot Targetkan Dampak Ekonomi dan Wisata

14/05/2026

Pengukuhan YKBPMTK Kalbar Siap Digelar 6 Juni di Singkawang

11/05/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang