Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bejat…!! Seorang Bapak di Sungai Kakap, Kubu Raya Tega Cabuli Anak Gadisnya, Hukuman Berat Menanti
HukumKubu Raya

Bejat…!! Seorang Bapak di Sungai Kakap, Kubu Raya Tega Cabuli Anak Gadisnya, Hukuman Berat Menanti

Last updated: 30/09/2023 01:16
29/09/2023
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka HR, seorang pria yang tega mencabuli anak kandung (Ist)

Jonathan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Entah setan apa yang merasuki benak seorang pria berinisial HR (36), hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial FN yang berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, HR akhirnya resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Kubu Raya, sejak Rabu (20/9/2023).

Terbongkarnya ulah HR, setelah korban FN melaporkan kepada ibunya berinisial MA (36).

Mendapati laporan anak gadisnya. Yang menceritakan ulah suaminya, MA langsung melaporkan perbuatan HR ke Mapolres Kubu Raya.

Menurut pengakuan korban FN kepada ibunya dan petugas. HR melakukan ulah bejatnya di rumah mereka terlatak di slaah satu kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

” Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri. Dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN,” ujar Ade, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Dan yang terakhir pada hari Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka terletak di salah satu kawasan pada wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

HR melancarkan aksinya, saat ibu korban atau isterinya pergi bekerja.

Saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN.

Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

” HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban. Saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan,” pungkasnya.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang Jo Pasal 76 E Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Hms_ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bapak kandungcabuli anak kandungnyaKubu rayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang